Kabar24.com, JAKARTA — Perppu yang mengatur calon tunggal bisa diterbitkan jika tidak ada penambahan kandidat calon kepala daerah dalam masa perpanjangan pendaftaran tahap kedua yang berakhir pada Selasa (11/8) pukul 16.00 waktu setempat.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (perppu) tentang calon tunggal yang tidak diatur dalam UU No. 8/2015 tentang Pilkada akan menjadi opsi terakhir.
“Pada intinya, pemerintah dan KPU menginginkan agar 269 daerah bisa menyelenggarakan pilkada secara serentak pada 2015,” katanya, Senin (10/8).
Untuk mekanisme dan detail pelaksanaan, tuturnya, pemerintah akan berkoordinasi dengan KPU.
“Kami akan berkoordinasi dengan KPU soal mekanisme bumbung kosong dan lain sebagainya. Namun, kami akan melihat dulu perkembangannya setelah ada perpanjangan masa pendaftaran tahap kedua.”
Menurut Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, penerbitan perppu tersebut merupakan langkah yang paling efisien untuk mengatasi polemik calon tunggal yang berisiko muncul lebih banyak dari penghitungan semula.