Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CALON KAPOLRI TERSANGKA: ICW Desak Jokowi Batalkan Budi Gunawan Sebagai Kapolri

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendukung KPK menetapkan calon kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan, tersangka, dan mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan calon tunggal tersebut.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lola Easter menutup mata dengan kain hitam bertuliskan Kapolri saat konferensi pers di Jakarta, Minggu (11/1)/Antara
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lola Easter menutup mata dengan kain hitam bertuliskan Kapolri saat konferensi pers di Jakarta, Minggu (11/1)/Antara

Kabar24.com, BANDUNG-- Indonesia Corruption Watch (ICW)  mendukung KPK menetapkan calon kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan, tersangka, dan mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan calon tunggal tersebut.

SIMAK: CALON KAPOLRI TERSANGKA: Cara Jokowi Atasi Polemik Pencalonan Budi Gunawan

Sejak Jumat (9/1/2015), ICW meluncurkan petisi online melalui situs change.org yang ditujukan pada Jokowi untuk menarik surat pengajuan Budi Gunawan sebagai kapolri.

Petisi tersebut diserahkan kepada KPK, Kamis (15/1/2015), sebagai bentuk dukungan untuk melanjutkan tindakan atas penetapan status tersangka tersebut.Petisi disebar atas nama Emerson Yuntho selaku Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW.

Isi petisi di antaranya mendesak penarikan kembali surat pengajuan Kapolri kepada DPR, dan Presiden harus melibatkan KPK, PPATK, dan Komnas-HAM dalam memberi masukan terhadap calon kapolri, serta membuka diri terhadap masukan dari semua pihak termasuk masyarakat dan media mengenai rekam jejak para calon Kapolri.

Staf Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Lola Easter, mengungkapkan petisi yang diserahkan berjumlah sekitar 22.000 tanda tangan.

"Itu menjadi dukungan untuk KPK, dan tentunya menjadi tuntutan untuk Jokowi," ujarnya dalam forum diskusi bersama Lembaga Bantuan Hukum dan media massa di Bandung, Kamis (15/1/2015). (Kabar24.com)

BACA JUGA:

Leukimia Kanker Paling Banyak Diderita Anak Indonesia

EKSEKUSI TERPIDANA MATI: Sebelum Dieksekusi Rani Puasa 40 Hari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Afif Permana
Editor : Nancy Junita
Sumber : Bisnis.com
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper