Bisnis.com, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyatakan telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka.
Komjen Pol. Budi Gunawan diketahui telah ditunjuk sebagai calon tunggal oleh Presiden Joko Widodo sebagai Kapolri yang akan menggantikan Jenderal Pol Sutarman.
Namun, KPK menetapkan jagoan yang dielus-elus Joko Widodo itu sebagai tersangka karena diduga memiliki sejumlah rekening tidak wajar dan menerima janji atau hadiah pada saat menjadi Karobinkar SSDM di Mabes Polri pada periode 2004-2006.
Ditetapkannya Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK dilakukan setelah melakukan ekspose atau gelar perkara yang dilakukan tim penyidik beberapa waktu lalu dan ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka.
"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, KPK telah menetapkan Komjen BG sebagai tersangka," tutur Ketua KPK, Abraham Samad dalam konferensi persnya di Jakarta, Selasa (13/1/2015).
BG dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 dan atau 12 huruf b juncto undang-undang Tipikor nomor 20 undang-undang KPK dan Juncto Pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP.