Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

NATAL 2014: Wah, 49 Koruptor Juga Dapat Remisi

Sebanyak 49 narapidana kasus korupsi memperoleh remisi khusus dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM pada Hari Natal tahun ini.
 Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 49 narapidana kasus korupsi memperoleh remisi khusus dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM pada Hari Natal tahun ini.

Puluhan koruptor tersebut mendapatkan remisi dengan berdasar pada Pasal 34 Ayat (3) PP Nomor 28 tahun 2006 dan Pasal 34 A ayat (1) PP Nomor 99 tahun 2012. Pasal 34 A dietahui adalah aturan yang berkaitan dengan pengetatan pemberian remisi.

Berdasarkan data dari Kemenkum HAM, remusu yang diberikan kepada narapidana korupsi berdasarkan Pasal 34 Ayat (3) PP No. 28/2006 sebanyak 18 orang yang terdiri dari 16 orang remisi khusus I dan dua orang lainnya remusu khusus II.

Penerima remisi antara lain narapidana kasus korupsi di Sumatera Utara, Banten, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Papua dan Papua Barat. Dua orang narapidana yang menerima remisi khusus II itu langsung menghirup udara bebas.

Adapun remisi yang diberikan kepada koruptor berdasarkan Pasal 34 A ayat (1) PP No. 99/2012 berjumlah 31 orang, yang berada di Sumatera Utara, Lampung, Bengkulu, Banten, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Maluku Utara dan Papua Barat.

"Kalau Remisi Khusus II dibebaskan karena masa tahanan dia langsung habis kalau dikurangi masa remisi," kata Handoyo Sudrajat, Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM dalam siaran persnya, Kamis (25/12/2014).

Menurut Handoyo, remisi ini adalah bagian dari motivasi para narapidana untuk mengubah perilakunya. "Untuk mengubah perilaku baik dalam kehidupan sehari-harinya dan menjalankan ibadah sesuai ajaran agamanya," tegas Handoyo.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Tegar Arief
Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper