Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dikhawatirkan, RUU Perlindungan Umat Beragama Jadi Macan Ompong

Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Umat Beragama yang tengah disusun pemerintah tidak perlu dikhawatirkan menjadi "macan ompong.
 Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Umat Beragama yang tengah disusun pemerintah tidak perlu dikhawatirkan menjadi macan ompong./Antara
Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Umat Beragama yang tengah disusun pemerintah tidak perlu dikhawatirkan menjadi macan ompong./Antara

Kabar24.com, JAKARTA— Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Umat Beragama yang tengah disusun pemerintah tidak perlu dikhawatirkan menjadi "macan ompong.

Bakal UU itu  dapat berkontribusi positif bagi kehidupan harmonis, dan perlindungan bagi seluruh umat beragama menurut Dirjen Bimas Islam Machasin.

“Penegak hukum dan masyakakat mempunyai tanggung jawab untuk menjaga suasana kerukunan di tengah masyakat,” kata Machasin pada seminar Perlindungan Pemerintah terhadap pemeluk Agama di Jakarta, Kamis (18/12/2014).

Seminar yang diharapkan dapat memberi kontribusi bagi penyusunan RUU Perlindungan Umat Beragama tersebut diikuti kalangan akademis, para kepala kantor kementerian agama seluruh Indonesia dan dibuka Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Machasin mengatakan selama ini yang mengatur kerukunan umat beragama di Tanah Air terbatas pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemeluk-pemeluknya.

Jika UU Perlindungan Agama sudah hadir, menurut Muchasin, tentu pemeluk agama mayoritas dan minoritas tidak perlu khawatir bahwa aparat pelakukan pembiaran jika terjadi "gesekan" antarumat di tengah masyarakat. Sebab, lanjut dia, kedudukan undang-undang jauh lebih mengikat daripada surat keputusan bersama.

Pernyataan senada disampaikan Kabalitbang-Diklat Kementerian Agama Abdurrahman Masud. Dari hasil penelitian pada 2014 diperoleh pendapat bahwa 87,17 persen responden menginginkan bahwa Indonesia membutuhkan undang-undang perlindungan umat beragama.

Tidak terbatas hanya pada agama mayoritas seperti Islam, tetapi juga pemeluk agama Sunda Wiwitan, misalnya, di Jawa Barat.

Jadi, lanjut dia, sangat berlebihan jika ada yang memiliki pendapat bahwa undang-undang perlindungan agama itu akan menjadi "macan ompong". Undang-undang ini disusun dengan penuh keseriusan pemerintah dan diharapkan pada April 2015 sudah harus selesai. (Kabar24.com)

BACA JUGA:

INFO LALU LINTAS: Sudirman-Bundaran HI Padat Merayap

KURIKULUM 2013: Guru Se-Gorontalo Utara Setuju K-13 Dihapus

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Editor
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper