Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GRATIFIKASI SEKS: Dosen NUS Dinyatakan Bersalah

BISNIS.COM, JAKARTA—Seorang profesor pengajar mata kuliah hukum di National University of Singapore (NUS) Tey Tsun Hang dinyatakan bersalah atas 6 tuduhan menerima enam imbalan, termasuk gratifikasi seks dari mahasiswi, karena telah memberi nilai

BISNIS.COM, JAKARTA—Seorang profesor pengajar mata kuliah hukum di National University of Singapore (NUS) Tey Tsun Hang dinyatakan bersalah atas 6 tuduhan menerima enam imbalan, termasuk gratifikasi seks dari mahasiswi, karena telah memberi nilai bagus.

“Sudah jelas bahwa tersangka telah menyalahgunakan posisinya sebagai seorang  profesor,” ujar Hakim Kepala Distrik, Tan Siong Thye saat menyampaikan dakwaannya di sebuah Pengadilan Rendah Singapura, Selasa (28/5/2013) sebagaimana dikutip Bloomberg.

Dia menyebut mahasiswi tersebut sebagai wanita yang lugu sehingga mudah tergoda oleh profesor yang telah memberikan nilai bagus atas mata kuliah yang diikutinya.

Tey, seorang mantan hakim distrik, mengatakan dirinya telah menjalin hubungan suka sama suka dengan mahasiswi tersebut. Dalam pembelaannya, Tey mengatakan di pengadilan bahwa dia dipaksa oleh Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura untuk mengakui perbuatannya secara tertulis.

Pengakuan itu, ujarnya, termasuk perbuatan korupsi karena telah meminta hadiah yang tidak pantas termasuk sebuah pulpen merk Mont Blanc pen dan layanan hubungan seksual dari mahasiswi tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri
Sumber : Bloomberg
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper