Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tetapkan 5 Tersangka di Kasus EDC BRI, Ada Eks Wadirut Catur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di BRI (Persero) 2020-2024.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Bisnis/Abdullah Azzam
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di BRI (Persero) 2020-2024. 

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan satu dari lima tersangka itu adalah Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH). 

"Yang dilakukan secara melawan hukum oleh saudara CBH [Catur Budi Harto] Wakil Direktur Utama BRI," ujar Asep di KPK, Rabu (9/7/2025).

Dia menambahkan, Indra Utoyo (IU) selaku mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI; Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan pengadaan BRI juga turut menjadi tersangka.

Selain itu, lembaga antirasuah ini juga turut menetapkan dua pihak dari korporasi lainnya seperti Elvizar selaku PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) dan Rudi Suprayudi (RSK) dari PT Bringin Inti Teknologi.

"Kita sudah menetapkan 5 orang ini, kita akan update ke depannya jika ditemukan bukti baru dan mengarah ke beberapa pihak yang perlu diminta pertanggungjawaban tentu kami akan melakukan penetapan berikutnya atau upaya hukum berikutnya," pungkas Asep.

Sekadar informasi, KPK menduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp744 miliar pada proyek di salah satu bank BUMN itu. Kerugian itu dihitung dari skema sewa Rp505 miliar periode 2020-2024 dan skema beli putus Rp241 miliar.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, nilai kerugian berdasarkan penghitungan oleh penyidik dari total nilai proyek pengadaan EDC tahun anggaran 2020-2024 sebesar Rp2,1 triliun. Budi menyebut total kerugian keuangan negara yang diduga timbul yaitu sebesar 30% dari nilai proyek.

"Hitungan dari tim penyidik diduga total kerugian negaranya mencapai sekitar Rp700 miliar, atau sekitar 30% dari nilai anggaran dalam pengadaan mesin EDC tersebut" jelasnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/7/2025).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper