Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal membantah adanya pertentangan antara DPR versus Mahkamah Konstitusi (MK) imbas keluarnya putusan yang memisahkan pelaksanaan pemilihan umum alias Pemilu dengan pemilihan kepala daerah atau Pilkada.
Cucun berpendapat yang terpenting semua sesuai dengan porsi. Bila memang MK penjaga konstitusi, maka konstitusilah yang harus dijaga.
“Enggak, nanti nggak ada itu [ibarat DPR vs MK]. Yang penting semua on the track. Kalau MK penjaga konstitusi, jagalah konstitusi ya,” tegasnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).
Dia melanjutkan, jika misalnya konstitusi mengatur pemilu digelar 5 tahun sekali, MK harus konsisten menjaga itu. Dia menyinggung jangan sampai ada perpanjangan.
“Jangan ada yang, tadi diperpanjang berapa? Dua setengah tahun, masa transisi. Apalagi yang kayak kemarin kan kejadian perpanjangan kepala daerah sampai di PJ-PJ itu kan banyak membuat sistem pemerintahan agak sedikit terganggu juga,” ucapnya.
Sebab itu, dia mengaku di fraksinya sendiri yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan fraksi/partai lain semuanya sedang berkumpul dan para sekjennya berkoordinasi.
Baca Juga
Sementara itu, sebagai Wakil Ketua Umum PKB, Cucun menyampaikan partainya akan menunggu semua partai untuk kumpul dan berkoordinasi terlebih dahulu. Meski begitu, dia menyebut bahwa putusan MK itu telah melebihi undang-undang dan konstitusi.
“Konstitusi pemilu itu kan di kita 5 tahun sekali. Ya tinggal kembalikan, nanti publik kan bisa memahami. Masa penjaga konstitusi, konstitusinya dilanggar,” singgung dia.
Sebelumnya, DPR berang dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilihan umum alias Pemilu dengan pemilihan kepala daerah atau Pilkada. Mereka mempertanyakan posisi MK yang kerap mematahkan hasil legislasi DPR.
Dalam catatan Bisnis, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sampai harus mengumpulkan para pimpinan komisi untuk membahas sikap DPR terhadap putusan MK.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf mengemukakan rapat konsultasi itu dihadiri oleh pimpinan Komisi III DPR RI, pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Menteri Hukum, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kita membahas dari berbagai peninjauan, termasuk sumber-sumber gugatan yang diajukan oleh Koalisi Sipil Masyarakat. Nah, bahkan tadi juga Perludem datang juga, jadi kita diskusilah kurang lebih,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).