Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dirancang untuk menjangkau seluruh kelompok prioritas secara adil dan tanpa diskriminasi.
Hal iru sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional.
Merujuk pada Pasal 5 ayat 1 perpres tersebut, cakupan penerima manfaat mencakup peserta didik dari berbagai jenjang, mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan menengah di lingkungan umum, kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, hingga pesantren. Selain itu, program ini juga menyasar balita, ibu hamil, dan ibu menyusui.
"Program ini dijalankan secara menyeluruh dan adil bagi seluruh kelompok tanpa diskriminasi. Perubahan kelompok penerima manfaat hanya dapat ditetapkan oleh Presiden. Berdasarkan perpres tersebut program ini dilakukan secara menyeluruh (inklusif)," ujarnya dalam pernyataan resminya, Selasa (24/6/2025).
Sampai pertengahan tahun 2025, kata Dadan, tercatat sudah ada 1.837 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang aktif di berbagai wilayah Indonesia. Unit-unit ini dibentuk melalui kolaborasi antara BGN dan mitra lokal melalui skema kemitraan.
Meski begitu, Dadan mengakui bahwa penerapan skema kemitraan menghadapi tantangan, terutama di wilayah dengan jumlah penerima manfaat yang sedikit seperti daerah terpencil atau pulau kecil. Untuk mengatasi hal ini, pendirian SPPG di area tersebut akan didukung penuh oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca Juga
"Sebanyak 1.837 SPPG yang sudah beroperasi, seratus persen merupakan kontribusi kemitraan. Mitra dipastikan akan kesulitan melaksanakan di daerah dengan penerima manfaat terbatas. Daerah seperti ini akan dilakukan dengan infrastruktur didanai APBN," pungkas Dadan.