Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mendagri Tito Ancam Sanksi Kepala Daerah yang Tak Dukung PSN

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut aturan sanksi bagi kepala daerah yang tidak mendukung PSN
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Dok ANTARAFOTO
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Dok ANTARAFOTO

Bisnis.com, Jakarta — Kementerian Dalam Negeri mengancam akan memberi sanksi ke kepala daerah yang tidak mau memberikan dukungan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut aturan sanksi bagi kepala daerah yang tidak mendukung PSN itu sudah diatur di Pasal 67 Undang-Undang (UU) Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan pemerintah daerah wajib mendukung PSN, jika tidak dilaksanakan, kepala daerah dapat dikenai sanksi.

PSN yang menjadi program prioritas dari pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), pembangunan tiga juta rumah, cek kesehatan gratis, dan program strategis lain yang memerlukan dukungan aktif dari DPRD  dan kepala daerah agar berjalan optimal.

“Kalau tidak dilaksanakan maka kepala daerah itu dapat dikenakan sanksi," tutur Tito di Jakarta, Kamis (19/6).

Menurut Tito, sanksi yang akan diberikan ke pemerintah daerah yang tidak mendukung PSN bervariasi mulai dari teguran tertulis sebanyak dua kali, hingga pemberhentian tetap.

"Tegurannya mulai dari teguran tertulis dua kali, pemberhentian tiga bulan, sampai pemberhentian tetap dengan pemeriksaan dari inspektorat,” katanya.

Selain PSN, Tito juga tengah menyoroti peran anggota DPRD dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Menurut Tito, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan I 2025 tercatat hahya sebesar 4,87%. 

Kendati demikian, menurut Tito, capaian tersebut masih tertekan oleh performa ekonomi yang lemah di beberapa provinsi, seperti Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Papua Tengah.

“Pertumbuhan ekonomi nasional, itu sangat dipengaruhi oleh kontribusi semua daerah. Termasuk masalah realisasi pendapatan belanja juga sangat dipengaruhi oleh semua daerah, selain pemerintah pusat,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper