Bisnis.com, JAKARTA — DPR mengungkapkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan gratis untuk sekolah SD-SMA swasta belum bisa diterapkan tahun ini karena tidak ada alokasi anggarannya.
Wakil Ketua Komisi X DPR, My Esti Wijayanti memastikan pihaknya dalam waktu dekat akan membahas putusan MK itu bersama pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sehingga bisa merealisasikan putusan MK melalui RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
"Kita memang harus segera memanggil Kementerian Pendidikan Dasar Menengah untuk bisa mendiskusikan hal ini," tuturnya di Jakarta, Selasa (10/6).
Dia memprediksi putusan MK tersebut baru bisa dilaksanakan pada tahun 2026 nanti. Maka dari itu, DPR dan pemerintah harus segera membahas hal tersebut sehingga alokasi anggaran juga bisa disiapkan.
"Tetapi ketika mengatakan bahwa itu akan dilakukan di 2026, nah itulah yang kemudian sekarang kami akan segera diskusikan secara lebih mendalam,” katanya
Terkait anggaran pendidikan gratis, DPR meyakini negara mampu memberi layanan pendidikan gratis untuk semua sekolah SD-SMP di Indonesia. Esti pun telah mencoba menghitung anggaran dengan kebutuhan yang ada.
Baca Juga
Perhitungan sementara Esti, jika siswa SD mendapat bantuan Rp300.000 per bulan dan SMP Rp500.000, artinya anggaran yang dibutuhkan negara untuk mengakomodir kebijakan sekolah swasta gratis berada di kisaran Rp132 triliun.
Hal ini, kata Esti, merujuk dari jumlah siswa SD sebanyak 20 juta orang, dan siswa SMP berjumlah 10 juta orang.
Melalui kebijakan realokasi anggaran itu, menurut Esti, pelaksanaan sekolah gratis dapat direalisasikan termasuk untuk menjamin kesejahteraan bagi guru-guru di setiap sekolah, baik guru sekolah negeri maupun guru sekolah swasta yang mengikuti program sekolah gratis.
“Dana tersebut juga mampu meng-cover untuk gaji guru non-ASN secara memadai. Jadi siswa sudah tidak ditarik apapun lagi meskipun tetap ada ruang masyarakat yang ingin memberikan kontribusi melalui gotong royong pendidikan yang diatur kemudian,” ujarnya.
Seperti diketahui, MK mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. MK memerintahkan Pemerintah menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun untuk masyarakat di sekolah swasta.
Dalam putusan MK diteegaskan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) harus menjamin terwujudnya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar secara gratis. Hal itu berlaku untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.