Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis, Ini Kata Pakar Pendidikan

Pemerintah pusat perlu memastikan panduan yang jelas dan skema pembiayaan khusus bagi SD-SMP swasta yang mengikuti program sekolah gratis.
Murid Sekolah Dasar Negeri 1 Pondok Cina melakukan kegiatan belajar mengajar didampingi sukarelawan di Depok, Jawa Barat, Senin (12/12/2022). Bisnis/Suselo Jati
Murid Sekolah Dasar Negeri 1 Pondok Cina melakukan kegiatan belajar mengajar didampingi sukarelawan di Depok, Jawa Barat, Senin (12/12/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat Pendidikan, Bukik Setiawan membeberkan beberapa wejangan kepada pemerintah untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menjamin pendidikan dasar dan menengah gratis di sekolah negeri dan swasta.

Pertama, menurutnya, pemerintah pusat perlu memastikan panduan yang jelas dan skema pembiayaan khusus bagi sekolah swasta penerima program ini. Jangan sampai lempar tanggung jawab ke daerah tanpa peta jalan yang jelas.

“Kedua, daerah perlu diberi ruang untuk merancang mekanisme berbasis konteks lokal, termasuk pengawasan dan transparansi anggaran,” tuturnya kepada Bisnis, dikutip Rabu (4/6/2025).

Ketiga, lanjutnya, perlu keterlibatan publik seperti orang tua, guru, hingga masyarakat sipil supaya kebijakan ini tetap berpihak pada anak, bukan sekadar berihak pada angka.

Sementara itu, dia berpandangan bahwa putusan MK baik karena bukan hanya sekadar perkara biaya saja, tetapi merupakan suatu keadilan. 

Karena, putusan itu menegaskan bahwa hak atas pendidikan tidak boleh ditentukan oleh jenis sekolah yang bisa dijangkau orang tua.

“Negara hadir bukan hanya sebagai penyedia sekolah, tapi sebagai penjamin akses belajar. Termasuk bagi anak-anak yang terpaksa sekolah di swasta karena tidak tertampung di negeri,” ujarnya.

Sementara itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengaku dalam waktu dekat ini akan melakukaan koordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait.

“Dengan Bappenas, dengan Kementerian Keuangan, dengan Kementerian Agama. Itu akan kita koordinasi. Karena kan ini sesuatu yang harus dilaksanakan ya, putusan Mahkamah Konstitusi. Maka kita perlu koordinasi,” jelas Wamendikdasmen Atip Latipulhayat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper