Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan ahli accounting forensic (AF) pada sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (3/6/2025).
Pada sidangg tersebut, ahli AF KPK itu dihadirkan oleh tim JPU untuk memberikan keterangan sesuai keahlian dan tugasnya dalam menghitung kerugian keuangan negara pada perkara tersebut. Yaitu sekitar Rp223 miliar.
Kerugian itu disebabkan oleh investasi pengadaan lahan di Rorotan untuk program rumah down payment (DP) Rp0, yang dilakukan antara BUMD Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) dan emiten konstruksi, PT Totalindo Eka Persada Tbk. (TOPS).
"Di mana dalam perkara ini, diduga adanya penyimpangan proses investasi antara PPSJ dan PT TEP dalam pengadaan tanah dan telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp223 miliar," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).
Dengan dihadirkannya ahli AF itu, terang Budi, tim JPU KPK di persidangan tersebut berharap agar Majelis Hakim bakal melihat keterangan-keterangan ahli secara objektif dalam mendukung pembuktian perkara dimaksud.
Adapun, pada persidangan tersebut tim JPU KPK mendakwa empat orang menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp224,69 miliar terkait dengan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Korupsi itu terjadi di lingkungan PPSJ selama 2019-2021.
Baca Juga
JPU menyebut perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa itu juga untuk memperkaya diri utamanya bekas Direktur Utama PT TEP Donald Sihombing dan bekas Direktur Utama PPSJ Yoory Corneles Pinontoan.
Yoory sebelumnya telah diadili di dua perkara lainnya yang masih berkaitan dengan program rumah DP Rp0, yakni untuk pengadaan di Munjul dan Pulogebang. Ketiga kasus tersebut ditangani oleh KPK.
Perbuatan korupsi terkait lahan Rorotan itu, terang Jaksa, dilakukan oleh para terdakwa yakni Donald serta bekas Direktur Pengembangan PPSJ Indra S. Arharrys, Komisaris PT TEP Saut Irianto Rajagukguk dan Direktur Keuangan PT TEP Eko Wardoyo.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka pada kasus lahan Rorotan. Empat terdakwa itu telah ditahan sejak September 2024 lalu, sedangkan Yoory sudah berada di dalam kurungan untuk menjalani masa hukuman pidana atas perkara-perkara sebelumnya.