Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Tampang Bos Tambang Gunung Kuda Biang Keladi 19 Nyawa Melayang

Dua pimpinan tambang di Kabupaten Cirebon resmi ditetapkan sebagai tersangka atas insiden longsor maut yang menewaskan 19 orang di lokasi tambang Gunung Kuda
Ini Tampang Bos Tambang Gunung Kuda Biang Keladi 19 Nyawa Melayang/Bisnis-Hakim
Ini Tampang Bos Tambang Gunung Kuda Biang Keladi 19 Nyawa Melayang/Bisnis-Hakim

Bisnis.com, CIREBON - Dua pimpinan tambang di Kabupaten Cirebon resmi ditetapkan sebagai tersangka atas insiden longsor maut yang menewaskan 19 orang di lokasi tambang Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, kedua tersangka berinisial adalah Ketua Koperasi Al-Azhariyah, AK selaku pemilik tambang, dan kepala teknik tambang (KTT), AR yang bertindak sebagai pengawas operasional tambang.

“Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, telah diperiksa delapan orang saksi dan ditetapkan dua tersangka utama. Tindakan mereka sangat fatal karena tetap melakukan penambangan meski sudah mendapat surat larangan dari Dinas ESDM,” ujar Kombes Sumarni, Minggu (1/6/2025).

Peristiwa longsor Gunung Kuda terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB saat aktivitas penambangan batuan limestone tengah berlangsung. Tanpa mengindahkan aspek keselamatan kerja, penggalian tetap dilakukan di area yang rawan longsor.

Menurut Kapolresta, para tersangka secara sadar mengabaikan dua surat larangan resmi dari Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon tertanggal 6 Januari 2025 dan 19 Maret 2025, yang meminta kegiatan pertambangan dihentikan karena belum adanya persetujuan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya).

“Tersangka AK mengetahui jelas adanya larangan, tapi tetap memerintahkan AR untuk melanjutkan operasi tambang. AR pun menjalankan kegiatan tambang tanpa mengindahkan prosedur keselamatan kerja,” tegas Kapolresta.

Akibat kelalaian itu, longsor pun terjadi dan menyebabkan 19 pekerja meninggal dunia. Selain korban jiwa, kerugian material juga dilaporkan berupa sejumlah dump truck dan ekskavator yang tertimbun longsoran.

Dalam penyidikan, pihak kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

Tiga unit dump truck (Isuzu, Mitsubishi, dan Hino), empat unit ekskavator PC200, surat izin usaha pertambangan (IUP) Koperasi Al-Azhariya yang terbit pada 5 November 2020,

Surat larangan dan peringatan dari Dinas ESDM, serta dokumen uji kompetensi dan sertifikasi teknis pengawasan tambang milik AR.

Kedua tersangka dijerat Pasal 98 ayat 1 dan 3 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda antara Rp5 miliar hingga Rp15 miliar.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 35 ayat 3 jo Pasal 186 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja), dengan pidana tambahan maksimal 4 tahun penjara.

“Ini menjadi pelajaran keras bagi para pelaku usaha tambang agar mematuhi peraturan lingkungan dan keselamatan kerja. Keselamatan jiwa pekerja tidak bisa ditukar dengan keuntungan ekonomi,” tutup Kombes Sumarni.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper