Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi memberikan klarifikasi atas sejumlah kritik publik terkait penunjukan Letjen (Purn) Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai di Kementerian Keuangan.
Dia membantah bahwa penunjukan yang menuai sorotan itu telah melangkahi prinsip meritokrasi dan dianggap sarat muatan politik. Menurutnya, penunjukan pejabat eselon I, seperti Direktur Jenderal, merupakan bagian dari hak prerogatif Presiden yang tetap dijalankan berdasarkan prosedur formal, termasuk usulan dari kementerian terkait.
“Secara prosedur diusulkan oleh Menteri Keuangan. Ada usulan dari Menteri Keuangan. Saya lupa tanggal 13 atau 14 Mei. Diusulkan oleh Menteri Keuangan,” ujarnya saat ditemui di Kantor Komunikasi Kepresidenan, Senin (26/5/2025).
Menanggapi pertanyaan soal apakah penunjukan Dirjen seharusnya hanya dari jalur karier ASN, Hasan memberikan contoh sebelumnya bahwa jabatan Dirjen tidak secara eksklusif diperuntukkan bagi ASN.
“Dulu kita punya Dirjen Kebudayaan, Bapak Hilmar Farid, beliau bukan ASN. Jadi memang dimungkinkan ada proses bidding terbuka yang memungkinkan non-ASN atau pihak dari luar kementerian untuk ikut. Setelah melalui proses itu dan diusulkan oleh menteri, baru kemudian ditetapkan oleh Presiden,” jelasnya.
Oleh sebab itu, dia pun melanjutkan terkait isu militerisme dan keberadaan purnawirawan TNI di posisi sipil strategis, Hasan menegaskan bahwa Letjen Djaka telah lebih dulu mengundurkan diri dari dinas kemiliteran sebelum diangkat sebagai Dirjen.
Baca Juga
“Yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari dinas kemiliteran pada tanggal 2 Mei, dan surat pemberhentiannya dari Presiden keluar pada tanggal 6 Mei. Jadi, saat dilantik, status beliau sudah purnawirawan,” imbuhnya.
Di Kementerian Keuangan, kata Hasan, status dari Djaka pun adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). sehingga menurutnya, secara administratif dan hukum, penunjukan tersebut sah dan sesuai aturan.
Hasan juga menanggapi pertanyaan mengenai pengangkatan Dirjen Pajak yang disebut-sebut dipanggil langsung oleh Presiden sebelum dilantik. Dia menegaskan bahwa seluruh proses tetap melalui jalur resmi dan sah.
“Ini bagian dari hak prerogatif Presiden untuk menempatkan orang-orang yang dianggap mampu menjalankan agenda negara. Kendati demikian, prosedur tetap ditempuh. Usulannya dari Menteri Keuangan, permintaan pemberhentian dan pengangkatan juga sudah sesuai jalur,” katanya.
Dia menambahkan, untuk pejabat struktural setingkat Eselon IA seperti Dirjen, keputusan pengangkatannya memang berasal langsung dari Presiden.
“Di kantor saya juga begitu. Deputi itu surat keputusannya ditandatangani langsung oleh Presiden. Jadi Dirjen-dirjen pun demikian. Itu memang mekanisme formal yang berlaku,” pungkas Hasan.