Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarat Dapat Bantuan Subsidi Upah 2025 untuk Karyawan Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta

Berikut ini syarat bagi pekerja untuk mendapat bantuan subsidi upah (BSU) 2025 dari pemerintah.
Ilustrasi bantuan subsidi upah (BSU) 2022 atau subsidi gaji Rp600.000/Bisnis-Bisnis - Arief Hermawan Prn
Ilustrasi bantuan subsidi upah (BSU) 2022 atau subsidi gaji Rp600.000/Bisnis-Bisnis - Arief Hermawan Prn

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan mengguyur enam paket insentif ekonomi pada 5 Juni 2025, demi mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal II/2025 dan kuartal III/2025.

Paket kebijakan tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat koordinasi terbatas dengan jajaran kementerian/lembaga terkait pada Jumat (24/5/2025).

Salah satu paket kebijakan insentif ekonomi tersebut yaitu pemberian bantuan subsidi upah (BSU) untuk karyawan bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Berbeda pada saat covid-19, BSU juga akan dibatasi pemberiannya oleh pemerintah. Di mana insentif yang diberikan akan lebih kecil dari Rp600.000.

Namun hingga saat ini Airlangga belum bisa memastikan besaran nominal BSU yang akan diberikan kepada para pekerja.

"BSU, kemudian ada bantuan-bantuan untuk menunjang daya beli, itu sedang dipersiapkan. Nanti akan diberlakukan per 5 Juni,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (24/5), dikutip dari Antaranews.

Syarat Mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Pemerintah belum memberikan keterangan resmi mengenai syarat bantuan subsidi upah (BSU). Namun apabila merujuk pada kebijakan yang diberikan pada saat Covid-19 lalu, karyawan bisa mendapat bantuan dengan syarat:

  • Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan
  • Tidak berstatus PNS, TNI dan Polri
  • Tidak menerima bantuan program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
  • Memiliki gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta
  • Terdaftar sebagai penerima bantuan ditandai dengan mendapat surat resmi dari kelurahan setempat 
  • Memiliki aplikasi Pospay untuk mencairkan bantuan di Kantor Pos 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper