Bisnis.com, JAKARTA — DPR menyambut baik terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi milik karyawan.
Ketua DPR, Puan Maharani menilai SE tersebut juga harus diiringi dengan pengawasan dan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar.
“Kalau hanya berhenti di edaran, tanpa pengawasan dan sanksi tegas, ini akan jadi dokumen mati,” tegasnya dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat (23/5/2025).
Cucu Proklamator RI ini menyebut kebijakan larangan yang tertuang dalam SE merupakan langkah kecil yang sudah lama ditunggu untuk menghentikan praktik-praktik pelanggaran di dunia kerja.
Pasalnya, menurut Puan penahanan ijazah karyawan tak hanya masalah hukum, tapi juga mencederai martabat pekerja Indonesia.
“Jangan lagi biarkan relasi kerja diwarnai praktik kunci gembok psikologis semacam ini. Kalau pekerja tidak punya akses ke dokumen pribadinya sendiri, bagaimana mereka bisa berpindah kerja, naik jenjang karier, atau bahkan sekadar mencari keadilan?” ucapnya.
Baca Juga
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa DPR berkomitmen penuh mengawal perlindungan hak-hak pekerja, termasuk memperjuangkan agar praktik seperti ini diatur tegas lewat aturan yang lebih kuat.
“Pekerja atau buruh adalah warga negara yang punya hak atas keadilan, mobilitas sosial, dan perlindungan hukum. Jika negara membiarkan praktik penahanan dokumen pekerja terjadi, artinya negara tidak menjamin hak-hak pekerja yang merupakan amanat konstitusi,” tutup Puan.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi melarang pengusaha menahan ijazah dan atau dokumen pribadi milik pekerja. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor. M/5/HK.04.00/V/2025
“Hari ini, Selasa 20 Mei 2025, saya sebagai Menteri Ketenagakerjaan beserta jajaran menerbitkan Surat Edaran Nomor.M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja atau Buruh Oleh Pemberi Kerja,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Melalui surat tersebut, Menaker Yassierli melarang pemberi kerja mensyaratkan atau menahan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan untuk bekerja.
Dokumen pribadi yang dimaksud yakni dokumen asli berupa sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.
Dia mengatakan, pemberi kerja juga dilarang menghalangi atau menghambat para pekerja untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.