Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan menangkap Komisaris PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex (SRIL) Iwan Setiawan Lukminto (IS).
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan Iwan ditangkap lantaran dikhawatirkan melarikan diri dalam proses hukum pengusutan dugaan korupsi pemberian kredit bank.
"Jadi penyidik tentu harus melakukan antisipasi ada kekhawatiran jangan sampai yang bersangkutan ini melarikan diri sehingga dipanggil," ujarnya di Kejagung, Rabu (21/5/2025).
Dia menambahkan, penangkapan itu berlangsung pada Selasa (21/5/2025) sekitar 24.00 WIB. Penyidik menangkap Iwan Setiawan di kediamannya Jalan Enggano, Solo.
Adapun, penangkapan itu dilakukan setelah penyidik pada korps Adhyaksa melakukan pelacakan terhadap sejumlah alay komunikasinya milik Iwan Setiawan.
"Oleh karenanya tim melalukan deteksi terhadap yang bersangkutan dari berbagai informasi dan kemarin malam diamankan di alamat yang sudah kami sampaikan tadi," pungkasnya.
Baca Juga
Kronologi Penangkapkan
Sebelumnya, korps Adhyaksa menyatakan bahwa pihaknya tengah mengusut perkara pemberian kredit sejumlah bank terhadap Sritex Group.
Dalam perkara ini, Kejagung telah memeriksa sejumlah pihak dalam kapasitasnya sebagai saksi. Salah satu saksi yang pernah diperiksa itu, yakni Manager Accounting PT Senang Kharisma Textile (anak usaha Sritex), Yefta Bagus Setiawan.
Selain itu, Harli juga mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah bank daerah yang terkait dalan perkara ini.