Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Budi Arie Mendadak ke KPK saat Namanya Muncul di Kasus Judol Kominfo

Menkop Budi Arie Setiadi menyambangi Gedung Merah Putih KPK pada Rabu siang (21/5/2025).
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi usai menjalani audiensi dengan KPK, Jakarta, Rabu (21/5/2025)/Bisnis-Dany Saputra.
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi usai menjalani audiensi dengan KPK, Jakarta, Rabu (21/5/2025)/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi enggan menanggapi pertanyaan ihwal namanya yang disebut dalam surat dakwaan perkara judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (sekarang Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi). 

Hal itu ditanyakan kepada Budi di sela-sela kunjungannya ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (21/5/2025), untuk audiensi pencegahan korupsi. 

"Gusti Allah mboten sare. Tuhan tidak pernah tidur. Selesai," terang Budi saat ditanya wartawan, Rabu (21/5/2025). 

Budi lalu ditanya apabila siap jika penyidik Bareskrim Polri yang menangani kasus tersebut akan memintai keterangannya. Namun demikian, dia juga enggan memberikan jawaban mengenai hal tersebut. 

"Lagu lama kaset rusak ya tuh dikutip tuh, lagu lama kaset rusak," ucapnya kepada wartawan. 

Untuk diketahui, Budi dan jajarannya menyambangi KPK guna beraudiensi terkait dengan pencegahan korupsi. Audiensi tersebut digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, antara jajaran Kementerian Koperasi dan KPK. 

"Pertemuan akan membahas berbagai upaya pencegahan korupsi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (21/5/2025). 

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, nama Budi disebut dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) atas empat terdakwa perkara judi online pegawai Kominfo yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan Alias Agus.

JPU menyebut bahwa terdapat jumlah fee yang diberikan untuk menjaga situ jud online agar tidak ditindak. Aliran dana itu disebut sampai ke Budi. 

"Pembagian untuk terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20%, terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30% dan untuk saudara Budi Ari Setiadi sebesar 50% dari keseluruhan website yang dijaga," tutur jaksa.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper