Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto belum menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengakselerasi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Presiden Prabowo memilih menempuh jalur komunikasi politik dengan DPR dan partai-partai untuk mendorong pembahasan regulasi penting tersebut.
“Untuk sementara belum. Untuk sementara belum. Pertama yang ingin kami sampaikan adalah bahwa beliau sangat concern terhadap pembahasan RUU perampasan aset ini,” ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (9/5/2025).
Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa komitmen Presiden terhadap RUU ini juga disampaikan secara terbuka dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh atau Mayday beberapa waktu lalu.
Menurutnya, langkah ini bukan hal yang mengejutkan karena pemberantasan korupsi memang menjadi bagian dari program prioritas pemerintahan Prabowo-Gibran.
Meskipun tekanan publik dan sejumlah pihak terhadap pentingnya pengesahan RUU Perampasan Aset kian menguat, tetapi Prasetyo menyebut bahwa hingga saat ini, opsi menerbitkan Perppu belum menjadi pilihan Presiden.
Baca Juga
“Nah, tapi kalau pertanyaannya apakah dipertimbangkan Perppu untuk sampai hari ini, belum. Beliau lebih memilih, kita memilih untuk kita mencoba berkomunikasi dengan teman-teman di DPR, dengan teman-teman partai,” ungkapnya
Dia juga menambahkan bahwa pembahasan mengenai RUU ini sudah masuk dalam agenda politik tingkat tinggi.
“Dan ini bukan belum didiskusikan beliau [Prabowo]. Jadi pada saat pertemuan dengan ketum-ketum partai, ini salah satu juga materi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Prasetyo memastikan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan turut dilibatkan dalam pembahasan RUU ini.
Menurutnya, peran PPATK sangat krusial karena lembaga tersebut memiliki kemampuan dan data penting dalam mendeteksi dugaan pelanggaran keuangan.
“PPATK kan salah satu yang kemudian memiliki data, data arus transfer keluar, masuk, kemudian punya teknologi untuk bisa melakukan analisa sesuatu ini terdeteksi adanya pelanggaran atau tidak. Pasti, pasti dilibatkan,” tandas Prasetyo.