Bisnis.com, JAKARTA — Komisi III DPR RI memastikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan keputusan ini diambil lantaran masa sidang yang sedang berlangsung dinilai singkat, yakni hanya satu bulan atau sekitar 25 hari kerja.
DPR pun bersepakat bahwa rancangan RUU KUHAP untuk sementara akan ditahan terlebih dahulu dan akan dibahas di sidang di masa yang akan datang.
“Kenapa? Idealnya pembahasan undang-undang itu kan paling lama paling lama diatur-di tatib dua kali masa sidang. Masa sidang normal itu rata-rata hampir dua bulan setengah. Nah, ini masa sidang kali ini agak unik, cuma satu bulan,” di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).
Dengan keterbatasan waktu tersebut, dia khawatir proses pembahasan RUU KUHAP tidak maksimal dan berisiko melampaui ketentuan dua kali masa sidang.
Alhasil, Komisi III sepakat untuk menunda pembahasan hingga masa sidang mendatang.
Baca Juga
Di samping itu, dia juga mengaku bahwa pihaknya juga mendapat masukan untuk lebih banyak menyerap aspirasi dari masyarakat.
"Dalam satu bulan ke depan, kami akan membuka diri terhadap masukan-masukan dari masyarakat [untuk pasal-pasal revisi KUHAP]," ujarnya.