Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Koalisi Sipil Minta DPR Jangan Kejar Tayang Bahas Revisi KUHAP

Koalisi Masyarakat Sipil mengingatkan DPR RI supaya tidak terburu-buru dalam membahas revisi KUHAP.
Komisi III DPR RI RDPU menerima masukan terkait RUU Hukum Acara Pidana dengan Juniver Girsang, Ketua PBHI Julius Ibrani, dan Prof. Romli Atmasasmita, di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025)/Bisnis-Annisa Nurul Amara
Komisi III DPR RI RDPU menerima masukan terkait RUU Hukum Acara Pidana dengan Juniver Girsang, Ketua PBHI Julius Ibrani, dan Prof. Romli Atmasasmita, di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025)/Bisnis-Annisa Nurul Amara

Bisnis.com, JAKARTA — Koalisi Masyarakat Sipil mengingatkan DPR RI supaya tidak terburu-buru dalam membahas revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana alias KUHAP.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur menekankan bahwa parlemen perlu hati-hati dalam membahas revisi KUHAP karena menyangkut kepentingan seluruh masyarakat.

Dia mencontohkan, banyak sekali kejadian sehari-hari yang masyarakat alami seperti salah penangkapan tersangka, bahkan hingga ada penyiksaan dan orang meninggal dalam tahanan.

“Jadi kami ingatkan agar pembahasan tidak terburu-buru, perlahan-lahan, dan tidak seolah ditargetkan akan selesai misalnya bulan Mei atau bulan Juni,” katanya seusai memenuhi undangan informasi dari Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).

Menurutnya, pembahasan revisi KUHAP haruslah menampung seluruh aspirasi dari pihak masyarakat terkait. Dia meminta agar DPR RI mengundang kelompok perempuan, buruh, nelayan, guru besar, hingga disabilitas.

“Agar apa? Agar masalah-masalah yang selama ini tertampung dan tertangani. Jangan sampai ini kayak pembahasan yang dikejar waktu, tapi tidak menyelesaikan masalah,” terangnya.

Lebih jauh, Isnur menyebut bahwa pihaknya mendorong perubahan yang fundamental, karena KUHAP bisa menjadi salah satu contoh takaran negara itu beradab atau tidak.

“Karena inilah yang memutuskan orang dari bebas ditangkap dan dipenjara. Kalau selama ini proses yang masyarakat rasakan tidak adil dan tidak menghasilkan perubahan apa-apa, perbaikan yang serius dalam KUHAP, sama saja dengan kira-kira sia-sia atau cuma-cuma,” ungkapnya .

Senada, Deputi ICJR Maidina Rahmawati juga berpendapat bahwa dalam membentuk Undang-Undang haruslah mencapai titik yang ideal, termasuk dalam revisi UU KUHAP ini.

“Sesuai dengan standar asasi manusia, sesuai dengan standar ilmu pengetahuan gitu, bahwa harusnya dipisahkan yang melakukan upaya paksa dan yang menguji apakah perlu melakukan upaya paksa kan harusnya otoritasnya berbeda, karena untuk menjamin akuntabilitasnya itu kan,” jelasnya dalam kesempatan yang sama.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper