Bisnis.com, JAKARTA — Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengungkapkan isi Rancangan Undang-undang (RUU) TNI yang diam-diam tengah dikebut DPR RI dan Pemerintah.
Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya Saputra membeberkan salah satu isi RUU TNI itu adalah mengembalikan dwifungsi TNI dimana semakin banyak militer aktif yang akan menduduki jabatan sipil.
Menurutnya, penempatan militer aktif pada jabatan sipil bertentangan dengan UU TNI sebelumnya dan tidak sesuai dengan janji profesionalisme TNI.
"Ini jelas berisiko memunculkan masalah ya, seperti ekslusi warga sipil dan jabatan sipil, menguatkan dominasi TNI di ranah sipil dan memicu twrjadinya kebijakan dan loyalitas ganda," ujarnya, Senin (17/3).
Menurutnya, perluasan jabatan sipil di RUU TNI tersebut akan menempatkan TNI di Kejaksaan Agung hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Dua contoh itu adalah cerminan praktik dwifungsi TNI. Ingat, TNI itu adalah alat pertahanan negara untuk perang dengan negara lain," katanya.
Baca Juga
Dia menilai RUU TNI yang dalam waktu dekat akan disahkan oleh DPR merupakan kemunduran untuk TNI secara kelembagaan
"TNI ini dilatih, dididik dan disiapkan untuk perang, bukan untuk fungsi non pertahanan seperti duduk di jabatan sipil," ucapnya.