Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad akhirnya muncul ke publik guna menjelaskan polemik amandemen Undang-undang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Dasco secara khusus menjelaskan perubahan dalam Pasal 47 mengenai penempatan prajurit di kementerian atau lembaga (K/L).
Dalam undang-undang existing, Pasal 47 ayat 1 disebut prajurit aktif dapat menduduki jabatan di 10 K/L. Namun, dalam revisi teranyar, terdapat penambahan K/L dikarenakan di masing-masing Undang-Undang instansi yang dimaksud mencantumkan bisa diduduki prajurit aktif.
“Sebelum direvisi ada 10 [K/L] kemudian ada penambahan karena di masing-masing instansi di Undang-Undang dicantumkan, sehingga kita masukkan ke revisi Undang-Undang TNI,” jelasnya dalam konferensi pers, di Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Senin (17/3/2025).
Contohnya, lanjut dia, Kejaksaan Agung. Dalam Undang-Undang Kejaksaan disebut bahwa Jaksa Agung Pidana Militer bisa dijabat oleh prajurit TNI aktif, sehingga lembaga ini dimasukkan dalam revisi UU TNI.
“Seperti Kejaksaan Agung misalnya karena ada Jaksa Agung Pidana Militer yang di Undang-Undang Kejaksaan dapat dijabat oleh TNI disini kita masukan [ke revisi UU TNI]. Kemudian untuk pengelola perbatasan itu beririsan dengan tugas pokok dan fungsi,” urainya.
Baca Juga
Sementara itu, pada Pasal 47 ayat 2 disebutkan selain menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, maka prajurit dapat menduduki jabatan sipil setelah mundur dari TNI.
“Pada Pasal 47 ayat 2, selain menduduki jabatan pada K/L sebagaimana mana dimaksud pada ayat 1 yang tadi saya terangkan, prajurit dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” terangnya.
Berikut 16 K/L yang Memperbolehkan TNI Tetap Aktif Berdasarkan Draf RUU TNI:
- Koordinator bidang politik dan keamanan negara;
- Pertahanan negara;
- Dewan pertahanan nasional;
- Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden;
- Intelijen Negara;
- Siber dan/atau Sandi Negara;
- Lembaga Ketahanan Nasional;
- Search and Rescue (SAR) Nasional;
- Narkotika Nasional;
- Pengelola Perbatasan;
- Kelautan dan Perikanan;
- Penanggulangan Bencana;
- Penanggulangan Terorisme;
- Keamanan Laut;
- Kejaksaan Republik Indonesia;
- Mahkamah Agung.
Berikut 10 Kementerian dan Lembaga UU Existing:
- Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara;
- Pertahanan Negara;
- Sekretaris Militer Presiden;
- Intelijen Negara;
- Sandi Negara;
- Lembaga Ketahanan Nasional;
- Dewan Pertahanan Nasional;
- Search and Rescue (SAR);
- Nasional Narkotika Nasional;
- Mahkamah Agung.