Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Zakat Fitrah: Pengertian, Tujuan, dan Hukumnya

Berikut pengertian, hukum, tujuan, dan ketentuan Zakat Fitrah yang diatur dalam Al Quran dan Hadits.
Pengertian Zakat Fitrah, Ketentuan, dan Tujuannya / Dok. NU Online.
Pengertian Zakat Fitrah, Ketentuan, dan Tujuannya / Dok. NU Online.

Bisnis.com, JAKARTA - Zakat Fitrah jenis zakat wajib untuk umat Muslim setelah menunaikan ibadah Puasa Ramadan. Definisi Zakat Fitrah adalah untuk menyucikan diri. Zakat Fitrah juga bertujuan untuk membantu fakir miskin agar dapat merayakan Hari Raya Idulfitri dengan layak.

Zakat Fitrah berupa bahan makanan pokok yang disesuaikan dengan kebiasaan masyarakat setempat. Besaran Zakat Fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter per orang. Zakat Fitrah diberikan untuk 8 golongan (asnaf) penerima zakat, utamanya kaum fakir miskin.

Pengertian Zakat Fitrah

Secara bahasa, Zakat Fitrah berasal dari dua kata, yaitu "zakat" yang berarti membersihkan dan "fitrah" yang berarti suci.

Jadi, zakat fitrah dapat diartikan sebagai zakat yang bertujuan untuk membersihkan diri dan mensucikan diri.

Dilansir dari website Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) pengertian Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan sebelum Idulfitri.

Selain sebagai ritual penyucian diri setelah menjalankan ibadah di bulan Ramadan, Zakat Fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap individu yang kurang mampu dengan berbagi kebahagiaan saat merayakan hari raya bersama.

Tujuan Zakat Fitrah

  • Menyucikan Diri: Membersihkan diri dari perbuatan sia-sia dan kata-kata kotor selama bulan Ramadan.
  • Menyempurnakan Ibadah: Melengkapi ibadah puasa agar diterima oleh Allah SWT.
  • Solidaritas Sosial: Menumbuhkan rasa kepedulian terhadap sesama, terutama fakir miskin.
  • Kebahagiaan Bersama: Memastikan bahwa semua umat Muslim dapat merayakan Idulfitri dengan gembira.

Ketentuan Zakat Fitrah

  • Waktu Pembayaran: Zakat fitrah wajib dibayarkan sebelum salat Idulfitri. Zakat Fitrah boleh dikeluarkan sejak awal Ramadan.
  • Besaran Zakat: Besaran zakat fitrah adalah 1 sha' atau setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok (beras, gandum, jagung, kurma, dll.) per jiwa.
  • Penerima Zakat: Zakat fitrah diberikan kepada 8 golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat yakni Fakir, Miskin, Amil, Mualaf, Gharim, Riqab, Fii Sabilillah, Ibnu Sabil.
  • Niat: Saat membayar Zakat Fitrah, wajib membaca niat karena Allah SWT.

Bacaan niat Zakat Fitrah: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsî fardhan lillaahi ta’alaa

Artinya: "Aku niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala."

Hukum Zakat Fitrah

Hukum zakat fitrah adalah wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Kewajiban ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah (pada bulan Ramadan) kepada setiap orang muslim baik budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun orang besar sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum." (HR. Bukhari dan Muslim)

Adapun ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan zakat fitrah adalah QS. Al-Baqarah ayat 43 dan QS. At-Taubah ayat 103.

QS. Al-Baqarah ayat 43

"Tegakkanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk"

QS. At-Taubah ayat 103

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui"

Itulah tadi pengertian Zakat Fitrah beserta tujuan dan ketentuannya. Dengan menunaikan zakat fitrah, umat Muslim tidak hanya membersihkan diri dari dosa-dosa kecil, tetapi juga membantu meringankan beban saudara-saudara mereka yang membutuhkan. Semoga Allah SWT menerima amal ibadah kita semua.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper