Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyita total 10.560 liter minyak dalam kasus dugaan pengurangan takaran Minyakita di Depok.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan 10.560 liter minyak itu disita dari rumah produksi yang berlokasi di Jalan Tole Iskandar yang dikelola PT Aya Rasa Nabati (ARN).
"Atas penyitaan yang dilakukan, barang bukti minyak goreng yang berhasil diamankan adalah sebanyak total kurang lebih 10.560 liter," ujarnya di Bareskrim, Selasa (11/3/2025).
Dia juga merincikan, 10.560 liter berasal dari penyitaan sejumlah barang bukti mulai dari 450 dus merk Minyakita kemasan kantung yang siap didistribusikan.
Kemudian, 180 dus merk minyakita kemasan pouch, 250 krat Minyakita kemasan botol, hingga sejumlah alat dan mesin yang digunakan untuk memproduksi minyak tersebut.
Helfi menambahkan, rumah produksi minyak goreng itu dapat memproduksi rata-rata 400-800 karton dalam kemasan botol maupun pouch dalam sehari.
Baca Juga
"Tersangka [AWI] menjalankan usaha tersebut sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi usaha Rata-rata 400-800 karton sehari kemasan botol maupun pouch," pungkasnya.
Sekadar informasi, Bareskrim telah menetapkan AWI sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengurangan takaran MinyaKita.
AWI menjalan usaha itu sejak Februari 2025. Dia ditunjuk oleh PT Aya Rasa Nabati (ARN) dan PT MSI. AWI berperan sebagai pemilik dan penanggung jawab gudang produksi di Jalan Tole Iskandar, Depok.