Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU Selidiki Dugaan Monopoli LPG Non-Subsidi, Pertamina Langsung Bantah

KPPU sedang menyelidiki dugaan monopoli LPG non-subsidi PT Pertamina Patra Niaga.
Pekerja menata tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) di salah satu agen LPG di Jakarta, Senin (11/7/2022). Bisnis/Suselo Jati
Pekerja menata tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) di salah satu agen LPG di Jakarta, Senin (11/7/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kini tengah menyelidiki kasus dugaan praktik monopoli penjualan LPG non-subsidi di pasar midstream oleh PT Pertamina Patra Niaga (PPN).

Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU, Taufik Ariyanto mengemukakan telah mengkaji selama setahun lebih untuk mendalami penjualan LPG Non Subsidi di Indonesia. Menurutnya, dari hasil kajian tersebut ditemukan adanya dugaan pelaku usaha yang melakukan monopoli.

Dia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya akan fokus untuk mencari alat bukti terkait dugaan pelanggaran Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999.

"KPPU menduga ada pelaku usaha yang melakukan praktik monopoli penjualan LPG Non Subsidi di pasar midstream, LPG bulk non PSO untuk dikemas ulang dengan menjual harga yang tinggi dan menikmati keuntungan yang tinggi. Harga LPG Non Subsidi yang tinggi itu mengakibatkan banyak konsumen yang akhirnya beralih menggunakan LPG Subsidi kemasan 3 kg," tuturnya di Jakarta, Minggu (9/3/2025).

Selain itu, KPPU tengah mendalami struktur pembentukan harga di sektor tersebut, khususnya dari hulu hingga hilir. Saat ini, menurutnya, penjualan LPG Subsidi sebagai Public Service Obligation (PSO) dilakukan oleh PT PPN, yang menguasai lebih dari 80 persen pasokan LPG dalam negeri dan LPG impor. 

Tidak hanya itu, PT PPN juga menjual LPG yang non subsidi dengan merek dagang BrightGas. Perusahaan tersebut juga telah melakukan penjualan gas secara bulk ke perusahaan lainnya, yakni BlueGas dan PrimeGas, yang merupakan produsen LPG tabung Non Subsidi. 

"Dalam penjualan tahun 2024, KPPU juga menemukan adanya keuntungan yang tinggi atau super normal profit dari penjualan LPG Non Subsidi sebesar 10 kali lipat dibandingkan laba penjualan LPG Subsidi, atau sekitar Rp 1,5 triliun," katanya.

Pertamina Membantah

Secara terpisah, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Happy Wulansari membantah tuduhan KPPU terkait praktik monopoli penjualan gas LPG non subsidi tersebut.

"Dugaan monopolinya di mana ya," tutur Happy saat dikonfirmasi Bisnis di Jakarta, Minggu (9/3/2025).

Dia mengatakan bahwa PT PPN bukanlah pemain tunggal yang ada di pasar gas LPG non subsidi di Indonesia. Pasalnya, menurut Happy, masih ada badan usaha lain yang memasarkan LPG non subsidi di Indonesia.

"Karena LPG non subsidi ada pesaing atau badan usaha lain yang memasarkan LPG non subsidi," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper