Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ahmad Heryawan menuturkan revisi usia pensiun dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), wajar dilakukan.
Dia berpandangan bahwa kebijakan usia pensiun bagi personel TNI perlu disesuaikan dengan standar usia di berbagai profesi lainnya. Misalnya pegawai negeri sipil (PNS).
Aher, sapaan akrabnya, menilai baik TNI maupun PNS merupakan pekerjaan yang sama-sama bertugas untuk negara. Lebih jauh, dia menyebut di PNS saja usia pensiun bisa mencapai 60-65 tahun, sedangkan pekerjaan profesi hingga 70 tahun.
“Jadi, TNI saya kira harus ada penyesuaian. Minimal, penyesuaian dengan angka rata-rata, di usia 58 atau 60 tahun. Saya kira sebagaimana di lembaga-lembaga lainnya, itu wajar untuk usia TNI,” jelasnya dalam keterangan resmi yang dikutip Minggu (9/3/2025).
Politikus PKS ini menekankan bahawa revisi UU TNI dimaksudkan agar dapat memperkuat TNI sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan negara.
“Revisi Undang-Undang TNI [UU TNI] ini harus menjadi Undang-Undang yang kuat, memperkuat TNI sebagai lembaga yang berkewajiban untuk menjaga kedaulatan negara paling depan. Itu saya kira isu pentingnya,” ujarnya.
Baca Juga
Mengingat pentingnya revisi UU TNI itu, Aher menerangkan dalam prosesnya DPR akan menampung pendapat dari masyarakat seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan organisasi civil society lainnya.
Masukan-masukan itu nantinya akan menjadi bahan pertimbangan bagi Komisi I DPR RI dalam pembahasan Revisi UU TNI.
“Oleh karena itulah, kita tampung beragam isu, beragam pendapat yang berada di masyarakat Indonesia, melalui lembaga-lembaga, melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), melalui lembaga civil society terkait,” tuturnya.
Aher berharap revisi UU TNI ini dapat memberikan kebijakan yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman dan dapat meningkatkan profesionalisme serta kesejahteraan prajurit TNI.