Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kepala BGN Bantah Temuan KPK Soal Sunat Anggaran Makan Bergizi Gratis

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana membantah temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana seusai rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025)/BISNIS-Annisa Nurul Amara
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana seusai rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025)/BISNIS-Annisa Nurul Amara

Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana membantah temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut adanya pengurangan harga untuk Makan Bergizi Gratis.

Dadan menuturkan bahwa perbedaan pagu bahan baku dalam program ini disebabkan oleh perbedaan kategori penerima dan indeks harga di masing-masing daerah. Termasuk, adanya patokan anggaran untuk bahan baku MBG berbeda berdasarkan kelompok usia penerima manfaat.

Dia pun mengaku bahwa sejauh ini KPK memang belum mendapat penjelasan terkait perbedaan pagu bahan baku tersebut. Dadan kemudian memerinci, anak usia PAUD hingga siswa kelas 3 SD ditetapkan sebesar Rp8.000 per penerima. Sedangkan anak lainnya usia di atas kategori tersebut mendapatkan pagu sebesar Rp10.000 per penerima.

“[Pagu anggaran] ini berlaku untuk sebagaian besar Wilayah Indonesia Barat,” ujarnya kepada wartawan melalui pesan teks, Minggu (9/3/2025).

Kendati demikian, Dadan menambahkan bahwa meskipun pagu bahan baku ini berlaku untuk sebagian besar wilayah Indonesia Barat, tetapi jumlahnya dapat berubah sesuai dengan indeks kemahalan daerah masing-masing sesuai dengan yang dirilis oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Sebagai contoh, kata Dadan, di wilayah Papua, khususnya di Puncak Jaya, pagu bahan baku bisa mencapai Rp59.717 per penerima manfaat.

“Penggunaan anggaran bahan baku ini sifatnya at cost. Kalau ada kelebihan, dana akan dikembalikan, sementara jika ada kekurangan, maka akan ditambah [sesuai kebutuhan],” tuturnya.

Apalagi, Dadan juga menegaskan bahwa pagu ini disusun oleh mitra pelaksana dan Kepala Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) setiap 10 hari. Dalam setiap usulan yang diajukan, jumlah penerima manfaat sudah dihitung secara rinci sejak awal.

Nantinya, kata Dadan, jika dalam 10 hari ada kelebihan anggaran, maka akan dibawa ke periode 10 hari berikutnya. Jika terjadi kekurangan, maka akan dilakukan koreksi dalam periode berikutnya.

“Nanti kalau dalam 10 hari kelebihan, akan [kami] carry over ke 10 hari berikutnya. Kalau kekurangan akan dikoreksi untuk 10 hari berikutnya,” pungkas Dadan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper