Bisnis.com, JAKARTA – Belum genap sebulan berlalu, Undang-undang No.1/2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah diajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Adapun ini materi UU BUMN tersebut diajukan oleh empat orang pemohon. Mereka antara lain Bahrul Ilmi Yakup, Iwan Kurniawan, Yuseva, dan Rosalina Pertiwi Gultom.
Dalam catatan Bisnis, keempat orang tersebut tergabung dalam Asosiasi Advokat Konstitusi (AAK). Mereka menggugat BUMN khususnya terkait keberadaan Danantara yang dinilai sudah dinyatakan sebagai publik karena anggarnanya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
AAK pun mendorong agar Mahkamah Konstitusi untuk menguji konstitusionalitas Pasal 3E ayat (2), (3), (4), dan (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas UU 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sementara itu, Kepala Pelaksana Bidang Operasional Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Dony Oskaria menanggapi isu terkait adanya pihak yang mengajukan uji materi terhadap UU BUMN, khususnya terkait penempatan modal ke Danantara.
Dony menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari hak konstitusional setiap warga negara sehingga patut untuk didengarkan dan dihormati.
Baca Juga
Hal ini disampaikan setelah pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto bersama dengan Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Perkasa Roeslani dan Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Patria Sjahrir di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (5/3/2025).
"Saya rasa itu hak konstitusi masyarakat ya. Jadi saya baru denger juga ini. Tapi tentu semua masyarakat, semua warga negara punya hak untuk melakukan proses itu. Ya kami ikuti," ujarnya kepada wartawan.
Transparansi Danantara
Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No.10/2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara alias Danantara.
Salah satu klausul yang tercantum dalam beleid tersebut antara lain, rencana untuk membentuk Komite Pemantau dan Akuntabilitas atau Oversight and Accountabillity Commitee.
Namun demikian, aturan itu tidak menjelaskan secara jelas tugas dan fungsi komite tersebut. Pasal 24 ayat 2 PP No.6/2025 hanya menekankan bahwa pembentukan komite nantinya akan diatur dalam Peraturan Presiden alias Perpres.
"Ketentuan mengenai pembentukan, tugas, fungsi, dan wewenang Komite Pemantau dan Akuntabilitas diatur dengan Peraturan Presiden."
Kendati demikian, aturan yang diterbitkan oleh Prabowo pada tanggal 24 Februari 2025 lalu, memastikan bahwa anggita Komite Pemantau dan Akuntabilitas akan memperoleh remunerasi.
Sekadar informasi, Prabowo menetapkan entitas investasi representasi pemerintah ini memiliki dua sub holding yakni Perusahaan Induk Investasi yang mengelola keuntungan BUMN dan holding operasional yang mengawasi kinerja perusahaan.
"Perusahaan Induk yang selanjutnya disebut Holding Operasional adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan Badan yang mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN serta kegiatan usaha lain," dikutip dari Peraturan Pemerintah bertanggal 24 Februari 2025 itu.
Selanjutnya, dalam Pasal 33 Bab XII Peraturan Pemerintah tersebut, diatur tentang Kepala Badan Pelaksana Danantara.
“Untuk pertama kali, dalam rangka percepatan pelaksanaan tugas Badan [Danantara], Presiden dapat mengangkat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi sebagai Kepala Badan Pelaksana,” demikian tulis PP No.10/2025, dikutip Senin (3/3/2025).
Dalam pasal 28, pemerintah memastikan para pengurus Danantara dan pegawainya berhak mendapatkan bantuan hukum jika kebijakan yang diambil dipermasalahkan.
Hal itu tercantum dalam Pasal 28 yang menegaskan bantuan hukum mencakup Ketua dan Anggota Dewan Pengawas, Kepala dan Anggota Badan Pelaksana; Pegawai Badan, Mantan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas, Mantan Kepala dan Anggota Badan Pelaksana, Mantan Pegawai Badan.
Bantuan hukum ini diberikan jika terdapat tuntutan pidana atau gugatan perdata yang dapat menimbulkan kewajiban atau akibat hukum. "Sepanjang tuntutan pidana dan/atau gugatan perdata merupakan akibat dari pelaksanaan tugas dan wewenang yang dilakukan dengan iktikad baik," tertulis dalam pasal 28.
Selanjutnya, jika berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap para pejabat Danantara maupun pegawainya diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada pihak lain sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya di Badan, maka BPI akan membayarkan ganti rugi dimaksud.
Ganti rugi diberikan mencakup kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola, tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan investasi, dan tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.