Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah mengirimkan berkas permohonan ekstradisi buron kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos ke pemerintah Singapura.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, berkas-berkas yang dibutuhkan untuk mengajukan proses ekstradisi Paulus telah dikirimkan ke otoritas Singapura sejak beberapa hari yang lalu. Dokumen maupun surat yang dibutuhkan itu dikirim melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
"Saya menandatangani sebagai otoritas pusat, dan saat ini kita sedang menunggu, karena sepengetahuan saya suratnya juga sudah diantar kepada pihak yang berwenang di Singapura," ungkap Supratman kepada wartawan, dikutip Jumat (28/2/2025).
Supratman menjelaskan, dokumen-dokumen permohonan ekstradisi itu akan dihadirkan di Pengadilan Singapura. Untuk diketahui, Paulus mengajukan gugatan terhadap penahanan sementaranya oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
Politisi Partai Gerindra itu mengatakan bahwa pemerintah Singapura bakal menginformasikan pemerintah Indonesia apabila ada kekurangan di sisi pemberkasan.
"Prinsipnya ada yang kurang pasti disampaikan ke kita, tetapi sepengetahuan saya semua yang dibutuhkan sudah kami lengkapi semua," kata Supratman.
Baca Juga
Adapun mantan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Divisi Hubungan Internasional Polri akan menjemput Tannos dari Singapura, apabila putusan pengadilan menolak gugatan buron itu.
Untuk diketahui, Paulus ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura di Bandara Changi pada 17 Januari 2024.
Adapun Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan paket KTP Elektronik 2011-2013 Kementerian Dalam Negeri. Dia lalu dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.
Dia diduga mengganti identitasnya dan memegang dua kewarganaegaraan dari satu negara di Afrika Selatan. KPK pun tak menutup kemungkinan ada pihak yang membantunya untuk mengganti identitas di luar negeri.