Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan telah menandatangani surat permintaan ekstradisi buron kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos.
Dia menyampaikan, hal tersebut merupakan salah satu isu aktual yang menjadi fokus dalam kementeriannya itu. Supratman berkata demikian saat menghadiri rapat bersama Komisi XIII DPR RI.
“Saya juga sudah menandatangani surat untuk permintaan ekstradisi yang bersangkutan [Paulus Tannos],” ujarnya dalam rapat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).
Dilanjutkan dia, dalam prosesnya itu pihaknya berkoordinasi dan berkomunikasi dengan seluruh aparat penegak hukum (APH) terkait, mulai dari KPK, Kejagung, hingga Polri.
“Kami bersama-sama semua untuk melengkapi dokumen supaya secepatnya dan alhamdulillah kemarin harusnya sih dokumennya insyaallah sesegera mungkin,” tuturnya.
Eks Ketua Baleg DPR ini menuturkan dirinya telah berkonsultasi dengan Jaksa Agung terkait dengan letter confirmation dan sudah dikirimkan kepada Kementerian Hukum sebagai kelengkapan persyaratan ekstradisi.
Baca Juga
“Dan segera mungkin surat yang dimaksud, yang diminta oleh pihak Singapura akan segera kita kirim,” ujarnya sehabis rapat kepada wartawan.
Supratman berujar, adanya peluang Paulus Tannos diekstradisi lantaran tak lepas dari hubungan baik antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Singapura.
Kemudian juga terus dilakukaan koordinasi antara KPK dan Kementerian Hukum, karena nanti yang mengirim surat permohonan untuk ekstradisi adalah kementerian Hukum. Sementara itu, perihal teknisnya akan ditangani oleh KPK dan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.
“Harus optimis [dikabulkan ekstradisi]. Kan ini dua negara sahabat dan sudah menandatangani perjanjian ekstradisi,” pungkasnya.