Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Bentuk Panja Pengawasan Kasus 'Megakorupsi' Eks Jampidsus, Habiburokhman Jadi Ketua

Komisi III DPR membentuk Panja untuk mengawasi penanganan kasus dugaan korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Kejagung diminta bentuk tim penyidik independen.
Suasana saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Polri telah menetapkan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tiga perkara mulai dari blackout batu bara, Asabri hingga Krakatau Steel. JIBI/Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Suasana saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Polri telah menetapkan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tiga perkara mulai dari blackout batu bara, Asabri hingga Krakatau Steel. JIBI/Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat untuk membentuk panitia kerja (panja) pengawasan terhadap penanganan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. 

Menurut Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, pembentukan panja tersebut diperlukan untuk mengawasi langsung proses penegakan hukum. Sebab, kasus ini dinilai olehnya masuk ke kategori kasus korupsi besar. 

"Panja secara teknis akan memantau, mengawasi langsung pelaksanaan tindak pidana korupsi ini karena ini kasus yang dapat dikatakan sebagai salah satu megakorupsi, mengingat jumlah barang bukti yang sudah diamankan sedemikian besarnya," terang Habiburokhman pada rapat khusus Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). 

Rapat khusus ini diselenggarakan selepas konferensi pers penetapan tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Habiburokhman dan Komisi III DPR RI pun ikut menghadiri konferensi pers tersebut. 

Kedelapan fraksi partai politik di Komisi III DPR pun langsung menyetujui pembentukan panja dan penunjukan Habiburokhman selaku ketuanya. 

"Dengan ini membentuk panitia kerja pengawasan penegakan hukum terhadap penanganan perkara oleh Kortas Tipikor Polri dan Kejaksaan Agung," ujar Habiburokhman yang juga merupakan Politikus Partai Gerindra ini.

Habiburokhman turut menjelaskan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi ini telah resmi dilimpahkan ke Jampidsus Kejagung, yang kini dipimpin oleh Rudi Margono selaku Pelaksana Tugas (Plt.). Panja nantinya akan ikut mengawasi seluruh proses hukum, termasuk berbagai upaya paksa seperti penggeledahan. 

"Kami akan ikut mengawasi proses-proses penggeledahan, pemeriksaan barang bukti dan sebagainya, dan kami kami memastikan aktivitas kami ini terbuka sehingga bisa diikuti oleh masyarakat melalui [media, red]," lanjutnya. 

Adapun mengenai penanganan kasus tersebut ke depan, Habiburokhman meminta agar Kejagung membentuk tim penyidik independen. Kendati sudah dilimpahkan ke Korps Adhayksa, dia meminta agar proses penyidikan dilanjutkan oleh personel jaksa yang tak terafiliasi Febrie. 

"Komisi III juga meminta Kejaksaan Agung untuk membentuk tim penyidik independen untuk mengusut kasus yang diduga melibatkan saudara FA, yang terbentuk dari tim yang steril dari pejabat dan tidak terafiliasi dengan saudara FA," ujarnya. 

Untuk diketahui, Febrie resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus berbeda usai resmi mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Dia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan komoditas batu bara yang menyebabkan blackout listrik di sejumlah daerah, serta BUMN Asabri dan Krakatau Steel. 

Selain itu, Febrie turut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang dari hasil perkara rasuah tersebut. 

"Kami juga sudah menetapkan saudara FA [Febrie Adriansyah], dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12d, 12B, tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b," ujar Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto di Kejagung, Sabtu (11/7/2026).

Sekadar informasi, penyidik gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya telah melakukan penyidikan tiga kasus dugaan korupsi hingga pencucian uang.

Tiga kasus itu mulai dari blackout batu bara PLN, Asabri dan dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI atau terkait Krakatau Steel.

Dari tiga kasus itu, penyidik telah menggeledah 12 lokasi di Jakarta dan Bogor. Dari 12 lokasi yang digeledah yaitu kafe de'Clan dan Koin Money Changer di Jakarta, serta rumah di Sentul, Bogor.

Hasilnya, penyidik menyita aset senilai ratusan miliar. Misalnya, di kafe de'Clan dan Koin Money Changer dengan total aset mencapai Rp67 miliar.

Sementara di TKP Sentul atau rumah Febrie, penyidik telah menyita aset dalam brankas yang berisi emas 74 kg dan uang tunai dalam mata uang dolar US, dolar Singapura dan uang ratusan juta. Aset yang disita tersebut ditaksir mencapai Rp476 miliar.

Add Bisnis.com as a preferred source on Google

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro