Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah Pemerintah Provinsi ramai-ramai melarang digelarnya study tour siswa pasca terjadinya sejumlah kecelakaan bus yang mengangkut siswa dan guru saat study tour.
Berbagai aturan juga telah dikeluarkan terkait larangan tersebut.
Seperti halnya Pemprov Jawa Barat yang telah mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor: 64/PK.01/Kesra. Adapun SE itu merupakan larangan agar sekolah tidak menggelar study tour yang sebelumnya dikeluarkan oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.
Meski telah dilarang, nyatanya, masih ada sekolah yang tetap menggelar study tour. Karena itu, pemerintah Provinsi Jawa Barat telah melakukan pendataan terhadap sekolah-sekolah yang tetap menggelar study tour dan diduga tidak menaati.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi telah meminta agar Sekretaris Daerah Jabar Herman Suryatman untuk melakukan pendataan dan pendalaman bersama inspektorat, BKD, dan Dinas Pendidikan ke sekolah lain yang melakukan study tour.
Diberitakan Bisnis sebelumnya, saat ini sedang ditindaklanjuti apakah ratusan SMA dan puluhan SMK yang tetap menggelar study tour terbukti tidak mematuhi SE dan melanggar peraturan lainnya atau tidak.
Baca Juga
Sementara itu, Pemprov Jatim mempersilkan sekolah untuk melakukan study tour dengan syarat memenuhi SOP dan output-nya jelas. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Aries Agung Pawei, mengatakan dirinya tidak pernah menetapkan kebijakan melarang sekolah melaksakan stydy tour.
SOP yang dimaksud, kata dia, banyak hal yang harus dilengkapi oleh sekolah dan siswa yang akan melaksanakan study tour, a.l., kendaraan yang layak dan harus berdasarkan ijin dishub setempat, kegiatan tersebut harus ada manfaatnya, mulai dari perencanaan dan tujuan sasarannya harus jelas output-nya.
Sementara itu, dilansir dari Antara, pada Mei 2024 lalu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta melarang seluruh satuan pendidikan di Jakarta menggelar acara perpisahan dan "study tour" dilakukan di luar sekolah.
Hal ini menjadi penegasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) usai terjadinya kecelakaan maut bus pengangkut pelajar asal Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat.
Disdik DKI Jakarta juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) sejak 30 April 2024. Dalam SE Nomor e-0017/SE/2024 itu dijelaskan bahwa kegiatan perpisahan hanya boleh dilaksanakan di lingkungan sekolah.