Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin membutuhkan anggaran Rp486,3 miliar untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah dan merekapitulasi ulang hasil perolehan suara di satu daerah.
Afifuddin menjelaskan dari 26 satuan kerja atau satker KPU yang melaksanakan PSU ada 6 satker KPU yang tak memerlukan tambahan anggaran karena masih punya sisa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024.
Sementara itu, masih ada 19 Satker KPU yang dia sebutkan mengalami kekurangan anggaran untuk menggelar PSU. Kekurangannya ini mencapai Rp373,7 miliar.
“Kemudian terdapat satu Satker KPU yaitu kabupaten Jayapura yang tidak memerlukan biaya karena bersifat administrasi perbaikan SK saja,“ katanya dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025).
Afifuddin kemudian mencontohkan seperti PSU di Kabupaten Mahakam Ulu membutuhkan biaya sebesar Rp14,9 miliar, tetapi anggaran yang ada hanya Rp13,34 miliar. Dengan demikian, kekurangannya sekitar Rp1,5 miliar.
“[Kabupaten] Taliabu kebutuhan anggarannya Rp2,48 miliar, ketersediaan anggaran Rp1,11 miliar. Jadi kurangnya Rp2,48 miliar,” tuturnya.
Baca Juga
Menurut Afifuddin, kekurangan anggaran untuk menggelar PSU ini merupakan salah satu tantangan bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Pilkada Ulang di 24 Daerah.
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan sebanyak 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah atau PHPU Kada tahun 2024. Di antara 40 perkara tersebut, majelis hakim konstitusi memerintahkan pilkada ulang di 24 daerah.
- Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pasaman
- Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Mahakam Ulu
- Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Boven Digoel
- Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Barito Utara
- Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Tasikmalaya
- Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Magetan
- Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Buru
- Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Prov. Papua
- Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kota Banjarbaru
- Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Empat Lawang
- Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Bangka Barat
- Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Serang
- Perkara Nomor 20/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pesawaran
- Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Kutai Kartanegara
- Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kota Sabang
- Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Kepulauan Talaud
- Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Banggai
- Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Gorontalo Utara
- Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Bungo
- Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Bengkulu Selatan
- Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kota Palopo
- Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Parigi Moutong
- Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Siak
- Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pulau Taliabu