Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komisi II DPR RI Gelar Rapat Bareng Mendagri Besok, Ini yang Dibahas

DPR akan menggelar rapat dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait skema pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024.
Suasana Tempat Pemungutan Suara (TPS) 12 Banjar Kerandan, Kelurahan Pemecutan Kelod, Kota Denpasar, Bali di Pilkada Serentak 2024 pada Rabu (27/11/2024). JIBI/Harian Noris
Suasana Tempat Pemungutan Suara (TPS) 12 Banjar Kerandan, Kelurahan Pemecutan Kelod, Kota Denpasar, Bali di Pilkada Serentak 2024 pada Rabu (27/11/2024). JIBI/Harian Noris

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menggelar rapat dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait skema pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024, Senin besok (10/3/2025).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf menerangkan rapat yang akan bergulir pukul 10:00 WIB mendatang ini merupakan lanjutan dari rapat kerja minggu lalu yakni pada Kamis (27/2/2025). 

“Ya, hari Senin kita rapat. Fokusnya pada lanjutan raker Minggu lalu tentang skema kesiapan pemerintah dalam menangani PSU saja,” terangnya kepada Bisnis, Minggu (9/3/2025).

Dalam rapat itu, ujarnya, terinformasikan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan hadir langsung. Akan tetapi, untuk pihak lainnya masih belum terinfokan lagi.

Perlu diketahui, Komisi II DPR memberi tenggat waktu selama 10 hari kepada pemerintah untuk memastikan solusi pembiayaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024, di sejumlah daerah yang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak mencukupi. 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menyebut tenggat waktu itu diberikan mulai hari ini hingga Jumat, 7 Maret mendatang alias pekan depan. 

“10 hari dari sekarang [jadi] 7 maret [kepastiannya],” katanya seusai memimpin rapat dengan Kemendagri, KPU, dan Bawaslu dengan agenda mengenai pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025). 

Dia menjelaskan, tenggat waktu itu diberikan lantaran ada PSU yang tahapannya direncanakan akan mulai pada 22 Maret mendatang. Pihaknya khawatir bilamana pemerintah belum memiliki solusi, maka daerah tersebut terancam tak jadi menggelar PSU.

PSU Pilkada 2024 DIbiayai APBN

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan terdapat peluang penggunaan APBN untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 jika pemerintah daerah tidak memiliki anggaran yang cukup. 

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menjelaskan kemungkinan itu sebenarnya sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2014. Dalam Pasal 166 disebut pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada APBD dan dapat didukung oleh APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Jadi nanti kita cek dulu selama 10 hari ini mekanismenya [menggunakan APBD] seperti apa, kalau memang tidak bisa ya barulah kita akan menempuh mekanisme sumber pembiayaan dari APBN,” ujarnya seusai rapat dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025).

Dia menuturkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, bila memang nantinya PSU akan menggunakan dana tambahan dari APBN. Di lain sisi, Ribka menegaskan penggunaan APBN ini memang sangat dimungkinkan meski di tengah efisiensi yang ada di pemerintahan saat ini. 

“Itu bisa, bisa, ini prioritas dan amanat konstitusi dan wajib yang harus dilakukan, itu bisa dipastikan harus terlaksana,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper