Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Vonis Banding, Hukuman Bos Smelter Timah Cs Diperberat!

Pengadilan Tinggi Jakarta telah menjatuhkan vonis di tingkat banding terhadap sejumlah terdakwa dalam perkara korupsi timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS).
Suasana sidang terdakwa Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra, dan MB Gunawan dalam perkara korupsi Timah di PN Tipikor, Kamis (30/12/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Suasana sidang terdakwa Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra, dan MB Gunawan dalam perkara korupsi Timah di PN Tipikor, Kamis (30/12/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah menjatuhkan vonis di tingkat banding terhadap sejumlah terdakwa dalam perkara korupsi timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS).

Salah satu yang telah divonis PT Jakarta yaitu Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto. Hukuman Robert diperberat menjadi 18 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan. Sebelumnya, Robert hanya divonis pidana 8 tahun oleh PN Tipikor.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Robert Indarto dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar," dalam amar putusan PT Jakarta dikutip Rabu (26/2/2025).

Selain pidana badan, terdakwa kasus yang merugikan negara Rp300 triliun itu juga harus membayar uang pengganti Rp1,9 triliun subsider 10 tahun penjara.

Emil Ermindra

Hakim PT Jakarta telah menambah vonis mantan Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra menjadi 20 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan. Sebelumnya, Emil Ermindra hanya divonis 8 tahun oleh PN Tipikor.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Emil Ermindra dengan pidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda kepada terdakwa Rp1 miliar," dalam amar putusan PT Jakarta dikutip Rabu (26/2/2025).

Selain itu, mantan pejabat direksi PT Timah ini diwajibkan membayar uang pengganti Rp493 miliar dengan ketentuan apabila tidak bisa dibayar maka akan diganti enam tahun penjara.

Kwang Yung

Selain Emil dan Robert, hakim PT Jakarta juga memutuskan untuk menambah hukuman mantan Komisaris CV Venus Inti Perkasa (VIP) Kwang Yung alias Buyung telah ditambah menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp750 juta dengan subsider enam bulan.

Dalam catatan Bisnis, hukuman itu lebih tinggi dibandingkan dengan vonis PN Tipikor yang memutuskan untuk menghukum Buyung selama 5 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kwan Yung alias Buyung tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” dalam amar putusan PT Jakarta dikutip Rabu (26/2/2025).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper