Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hasto Ceritakan Pengalaman Sepekan Mendekam di Rutan KPK

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menceritakan pengalamannya setelah satu pekan menjadi tahanan KPK.
KPK menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan, Kamis (20/2/2025) sore. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
KPK menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan, Kamis (20/2/2025) sore. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menceritakan pengalamannya setelah satu pekan menjadi tahanan KPK.

Dia mengaku telah diterima baik oleh tahanan lainnya. Bahkan, sejumlah tahanan rasuah itu telah memberikan kopi maupun teh kepadanya.

"Banyak yang memberikan bantuan ada berupa kopi teh dan kemudian saya juga gelorakan semangat juang tentang satyam eva jayate bahwa kebenaran akan menang," ujarnya saat akan diperiksa sebagai tahanan di KPK, Rabu (26/2/2025).

Dia menambahkan dirinya juga kerap berolahraga dengan tahanan lainnya. Kemudian, dia juga menceritakan soal pengamalannya yang membakar semangat para tahanan untuk berolahraga.

Upaya itu dilakukan Hasto dengan cara meminta tahanan lain untuk menyanyikan lagu wajib nasional saat berolahraga.

"Kami nyanyikan secara bersama-sama bahkan sekarang setiap pagi kalau mendengarkan lagu Indonesia Raya semua berdiri dengan sikap sempurna untuk mengeluarkan semangat," pungkasnya.

Sebagai informasi, Hasto resmi ditahan di Rutan KPK dari cabang Rutan Negara Klas I Jakarta Timur. Penahan itu dilakukan untuk keperluan penyidikan selama 20 hari mulai dari 20 Februari hingga 11 Maret 2025.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan penahanan itu dilakukan guna kepentingan penyidikan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI.

"Guna Kepentingan Penyidikan, terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025," ujar Setyo, Kamis (20/2/2025).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper