Bisnis.com, JAKARTA -- Tim penasihat hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mendatangi rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (21/2/2025).
Mereka bermaksud untuk mengunjungi Hasto yang sejak kemarin malam menjalani masa tahanannya di rutan KPK.
Penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan bahwa pihaknya mendatangi rutan KPK lantaran penyidik menginformasikan bahwa kliennya itu bisa dibesuk.
Dia mengungkap bahwa pertemuannya dengan Hasto di rutan KPK hari ini di antaranya untuk membahas kegiatan partai.
"Kan banyak kegiatan-kegiatan partai, urusan-urusan dan yang lainnya," ujar Ronny kepada wartawan setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/2/2025).
Ronny mengatakan bahwa Hasto saat ini masih menjabat Sekjen PDIP. Hal itu menjadi alasan kedatangannya siang ini ke rutan KPK.
Baca Juga
Sebagaimana diketahui, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri juga memutuskan bahwa tidak akan mengangkat Plt. Sekjen usai Hasto ditahan.
"Kan banyak kegiatan-kegiatan partai, dan Mas Hasto sebagai Sekjen," kata pria yang juga Ketua DPP PDIP itu.
Adapun, pihak tim penasihat hukum sebelumnya sudah mengajukan penangguhan penahanan Hasto ke pimpinan dan penyidik KPK.
Mereka juga saat ini sudah mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sebelumnya, KPK resmi menahan Hasto untuk 20 hari ke depan per Kamis (20/2/2025).
Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang turut menjerat buron Harun Masiku.
Sementara itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa Hasto ditahan karena alasan subjektif yang dimiliki penyidik.
Dia tidak menampik bahwa penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran Hasti melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
"Dan pastinya kami untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut, pemeriksaan-pemeriksaan ya juga termasuk nanti akan mendetailkan terhadap alat bukti, dokumen dan lain-lain, yang segera dilakukan oleh penyidik," kata Setyo pada konferensi pers, Kamis (20/2/2025).