Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dari PDI Perjuangan (PDIP) di dua kasus yang berbeda pada 19-21 Februari 2025.
Berdasarkan catatan Bisnis, dua anggota PDIP yang ditahan di kasus yang sama yaitu mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri (AB).
Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK pada Rabu (19/2/2025).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rasuah dalam tiga klaster di Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang.
Tiga perkara itu yakni proyek pengadaan meja kursi fabrikasi SD di Disdik Kota Semarang, uang proyek penunjukkan langsung (PL) dan kasus permintaan uang ke Bapenda.
"Bahwa sejak saat HGR menjabat sebagai Wali Kota Semarang, HGR dan AB telah menerima sejumlah uang [dari tiga perkara rasuah]," kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo.
Baca Juga
Dalam tiga perkara itu, komisi antirasuah itu menduga bahwa uang yang mengalir terhadap Mbak Ita dan Alwin sebesar Rp6,1 miliar.
KPK Tahan Hasto
Kemudian, KPK juga melakukan penahanan terhadap Hasto Kristiyanto. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP itu ditahan di Cabang Rutan KPK dari Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur.
"Guna Kepentingan Penyidikan, terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto, Kamis (20/2/2025).
Adapun, Hasto ditahan atas kaitannya dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI.
Dalam kasus itu, Hasto, tersangka Donny bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Adapun, di kasus perintangan penyidikan, Hasto diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan.
Salah satu dugaan perbuatan yang dinilai merintangi penyidikan itu saat Hasto menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT).