Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Hukum Buka Suara soal Pembentukan Badan Legislasi Nasional

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pembentukan Badan Legislasi Nasional harus persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas seusai menghadiri rapat dengan Komisi XIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025)/BISNIS-Annisa Nurul Amara
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas seusai menghadiri rapat dengan Komisi XIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025)/BISNIS-Annisa Nurul Amara

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berpendapat soal Badan Legislasi Nasional yang sempat disinggung oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra beberapa waktu lalu.

Supratman menyampaikan pihaknya tak masalah dengan hal tersebut karena muaranya pun nanti berada pada keputusan Presiden Prabowo Subianto.

“Ya tergantung presiden. Kalau Presiden mau bangun, bentuk badan legislasi nasional, ya Kementerian Hukum nggak ada masalah,” ujarnya seusai rapat dengan Komisi XIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

Kendati demikian, dia menyebut hingga sejauh ini belum ada pembicaraan mengenai pembentukan Badan Legislasi Nasional di ranah pemerintahan.

Lebih lanjut, dia menerangkan saat ini sebenarnya pembentukan perundang-undangan di pemerintahan berada di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum, kecuali untuk pengundangannya ada di Kementerian Sekretariat Negara.

“Kalau kemudian nanti pemerintah berpikir soal pembentukan Badan Legislasi Nasional, itu boleh saja. Tergantung kebijakan presiden. Pokoknya apapun yang Presiden anggap baik, maka sebagai pembantu presiden kami patuh,” katanya.

Dia mencontohkan, alternatif pembentukan badan itu pun bisa melekat pada menteri seperti Menteri ATR/Kepala Badan Pertahanan Nasional atau Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Atau mungkin, apakah mau dibuat terpisah, atau Menteri Hukum/Kepala Badan Legislasi Nasional. Nah itu alternatifnya masih panjang. Tetapi intinya kita butuh untuk melakukan reformasi, menyangkut soal siapa yang akan menangani soal legislasi di pemerintah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyinggung soal pembentukan Badan Legislasi Nasional yang berfungsi menggodok rancangan undang-undang di internal pemerintah sebelum diajukan ke DPR RI.

Dia mengatakan hal ini sudah menjadi amanat dalam perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Hal ini dia sampaikan langsung dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/2/2025), mengingat pembentukan badan itu belum dilakukan hingga saat ini.

“Sebenarnya telah diamanatkan kepada Pemerintah untuk membentuk semacam Badan Legilasi Nasional, seperti halnya DPR punya Badan Legislasi, pemerintah semestinya dengan amanat undang-undang itu mempunyai satu badan yang menggodok program legislasi internal pemerintah,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper