Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alasan Baleg DPR Tunda Audiensi Bareng PPATK terkait RUU Perampasan Aset

DPR menunda audiensi terkait pembahasan RUU Perampasan Aset dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kiri) dalam Diseminasi Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara di Jakarta, Kamis (14/12/2023). ANTARA/Sanya Dinda/am.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kiri) dalam Diseminasi Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara di Jakarta, Kamis (14/12/2023). ANTARA/Sanya Dinda/am.

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Legislasi (Baleg) DPR menunda audiensi terkait pembahasan RUU Perampasan Aset dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Adapun, rapat pleno ini sebenarnya dijadwalkan pada hari ini, Rabu (4/12/2024) pukul 10:00 WIB, di Ruang Baleg DPR RI.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung menyampaikan, pihaknya menerima informasi secara lisan bahwa PPATK masih memerlukan tambahan waktu untuk menyempurnakan materi paparannya. 

“Kami menerima informasi secara lisan beberapa saat yang lalu bahwa dari pihak PPATK perlu adanya penyempurnaan materi paparan dalam pleno ini,” ujarnya dalam ruang Baleg, Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (4/12/2024).

Dengan demikian, lanjut Martin, rapat pleno hari ini ditunda sampai dengan pihak PPATK mengirimkan surat lanjutan dan merasa siap untuk menyampaikan pemaparannya dalam rapat pleno di Baleg DPR RI.

“Sehingga pimpinan tadi sudah memutuskan dari rapat pimpinan agar rapat ini ditunda sampai dengan adanya surat dari PPATK, untuk setelah mereka siap menyampaikan paparan di tengah pleno Baleg,” lanjut dia.

Di lain kesempatan, Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mengaku bahwa dirinya belum mengetahui secara dalam tentang materi apa yang akan disampaikan oleh PPATK.

Dia turut berpendapat RUU Perampasan Aset ini termasuk salah satu isu yang cukup sensitif. Maka dari itu, dia memahami jika PPATK membutuhkan waktu tambahan dalam menyempurnakan materinya.

“Karena ini kan isu yang cukup sensitif saat ini, sehingga mereka butuh [tambahan waktu]. Jangan sampai nanti ada pemahaman yang berbeda terhadap apa yang ingin disampaikan dengan apa yang ditangkap oleh audience,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (4/12/2024).

Lebih jauh, politikus PDIP ini berharap bahwa RUU Perampasan Aset dapat dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2026.

“Mudah-mudahan [Prolegnas prioritas] di tahun 2025 ini selesai semua nih ceritanya yang prioritas. Iya 2026 itulah nanti yang salah satunya diharapkan masuk,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper