Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Minerba: Kampus Batal Dapat Izin Tambang, Pengelola BUMN atau Swasta

RUU Minerba batal mengatur soal perguruan tinggi (PT) sebagai pemegang izin tambang. Pengelolaan tetap di BUMN atau swasta.
Kawasan eks tambang Grasberg milik PT Freeport Indonesia di Mimika, Papua./Bisnis-M. Nurhadi Pratomo
Kawasan eks tambang Grasberg milik PT Freeport Indonesia di Mimika, Papua./Bisnis-M. Nurhadi Pratomo

Bisnis.com, JAKARTA --  Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia menjelaskan bahwa Revisi Undang-Undang tentang Mineral dan Batu Bara atau RUU Minerba batal mengatur soal perguruan tinggi (PT) sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan atau IUP

Doli menjelaskan nantinya perguruan tinggi atau kampus tidak akan mendapatkan IUP atau IUPK, melainkan sebagai penerima manfaat dari pengelolaan tambang saja. 

Sementara itu, nantinya pemerintah akan menunjuk Badan Usaha Milik Negara atau Daerah (BUMN/BUMD) maupun swasta untuk mengelola tambang. 

"Jadi [kampus] penerima manfaatnya saja. Jadi IUP atau IUPK-nya itu nanti diserahkan kepada badan BUMN, BUMD atau badan swasta yang ditunjuk oleh pemerintah," ujar Doli kepada wartawan, Senin (17/2/2025). 

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan nantinya pemerintah juga akan memetakan lebih lanjut perguruan tinggi mana yang akan dipilih sebagai penerima manfaat dari pengelolaan tambang dimaksud. Nantinya, akan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. 

Pemetaan juga akan dilakukan berdasarkan daerah maupun lokasi dari perguruan tinggi tersebut. 

"Kemudian nanti siapa yang mengerjakan itu pilihannya tiga itu BUMN, BUMD atau badan swasta yang ditunjuk oleh pemerintah, yang kemudian nanti dikonekkan [dihubungkan, red] dengan perguruan tinggi yang akan kita bantuin," jelasnya. 

Adapun, Doli menjelaskan bahwa revisi UU Minerba ini mengatur pemberian IUP maupun IUPK tidak hanya secara lelang, namun juga pemberian secara prioritas. 

Pemberian secara prioritas itu, terangnya, meliputi perguruan tinggi, organisasi masyarakat (ormas) serta usaha kecil dan menengah (UKM). Dia mengaku wacana agar kampus melalui badan usahanya ikut mengelola tambang batal karena banyaknya pendapat kontra dari kalangan masyarakat. 

"Kan tadinya sempat ada diskusi kita boleh perguruan tingginya buat badan usaha juga, tapi dengan banyak masukan, kemudian berbagai pertimbangan supaya menjaga menjaga moralitas, independensi kampus dan segala macam itu, sekarang kita melalui tadi itu tiga institusi itu," ungkap mantan Ketua Komisi II DPR itu. 

Doli mengatakan bahwa RUU Minerba ini akan dibawa ke Sidang Paripurna besok, Selasa (18/2/2025). Aturan-aturan turunan secara rinci dari beleid itu nantinya akan dibuat dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) hingga Peraturan Menteri (Permen). 

"[Pengambilan keputusan] tingkat I, besok diparipurnakan rencananya," ujar politisi asal Sumatera Utara itu. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper