Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pejabat pada Kementerian Koordinator Perekonomian RI dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008–2018.
Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan pejabat pada Kementerian Koordinator bidang Perekonomian yang diperiksa berinisial IKHP.
"Saksi yang diperiksa, IKHP, merupakan Kepala Biro Hukum dan Organisasi pada Kementerian Koordinator Perekonomian RI," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (12/2/2025).
Selain itu, Harli mengatakan DSK, mantan Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya, dan DK, Kepala Bidang Pemeriksaan Penilai Aktuaris dan Profesi Keuangan Lainnya pada Pusat Pembinaan Profesi Keuangan di Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan RI, turut diperiksa.
Namun, Harli tidak merinci secara detail terkait pemeriksaan ini. Ia hanya menyebut bahwa pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara atas tersangka Isa Rachmatarwata.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.
Baca Juga
Sebagai informasi, Kejagung menduga Isa, selaku mantan Kepala Bapepam-LK, memberikan persetujuan kepada Jiwasraya untuk memasarkan produk asuransi JS Saving Plan. Padahal, ia mengetahui bahwa Jiwasraya saat itu tengah mengalami insolvensi atau kondisi keuangan tidak sehat.
Sebagian pendapatan premi sebesar total Rp47,8 triliun yang diterima Jiwasraya selama 2014–2017 kemudian diinvestasikan ke reksa dana dan saham oleh tiga petinggi Jiwasraya, yang kini telah berstatus terpidana.
Adapun, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), investasi tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun.