Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Dugaan Suap, AKBP Bintoro Dipecat Polri!

Kompolnas menyampaikan eks Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di kasus dugaan suap.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam di sela sidang etik AKBP Bintoro Cs di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam di sela sidang etik AKBP Bintoro Cs di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Kompolnas menyampaikan eks Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di kasus dugaan suap.

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengatakan Bintoro telah dipecat tidak hormat setelah menjalani sidang etik yang digelar Bidpropam Polda Metro Jaya.

"Dari terlanggar, tambah satu lagi yang sudah diputuskan yaitu AKBP B ya, PTDH dia, jadi dia kena PTDH," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025).

Dia menambahkan, dalam sidang etik itu Bintoro juga terbukti telah menerima uang kisaran Rp100 juta. Oleh karenanya, Anam menekankan aliran dana miliaran ke Bintoro tidak benar.

"Kurang lebih ya tidak jauh dari angka yang beredar terakhir di publik. Bukan yang awal Rp20 miliar, Rp5 miliar, Rp17 miliar. Macem-macem angkanya ngga seperti angka, ya Rp100 [juta] lebih lah," imbuhnya.

Adapun, Anam juga mengemukakan bahwa Bintoro telah mengajukan banding terkait putusan etik dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Selain Bintoro, komisi etik Polri telah menjatuhkan sanksi terhadap eks Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas disanksi demosi 8 tahun.

Adapun, senasib dengan Bintoro, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria telah disanksi PTDH.

"Dia [Zakaria] adalah bagian dari struktur cerita dari pejabat lama ke pejabat baru sehingga rangkaian peristiwa dari awal ke akhir tahun, dia juga tahu bagaimana tata kelola uang itu," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Thomas Mola
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper