Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyampaikan kasus eks Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro merupakan perkara dugaan penyuapan.
Sebelumnya, kasus AKBP Bintoro santer dikaitkan dengan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan FA (16), yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.
"Kalau ditanya lebih dalam lagi, karena masuk ya ke WA saya, bertanya apakah ini lebih dekat ke pemerasan ataukah ini lebih dekat ke penyuapan. Kalau kita lihat struktur cerita," ujar Komisioner Kompolnas Choirul Anam, di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025).
Namun demikian, dia menyatakan bahwa persangkaan kasus itu masih perlu diuji dalam sidang etik yang digelar Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Di samping itu, Anam juga menuturkan, dalam sidang etik tersebut akan ada 21 saksi yang bakal diperiksa terkait AKBP Bintoro.
"Semoga siapapun yang dipanggil akan datang, kalau tidak datang kemungkinan besar juga akan menggunakan apa yang sudah tertulis," pungkasnya.
Baca Juga
Sebagai informasi, Bidpropam Polda Metro Jaya tak hanya menggelar sidang etik AKBP Bintoro. Pasalnya, eks Kasatreskrim Polres Jaksel AKBP Gogo Galesung.
Kemudian, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial ND, dan Mantan Kanit berinisial M juga turut di sidang etik hari ini, Jumat (7/2/2025).