Bisnis.com, JAKARTA — Kompolnas menyampaikan eks Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung disanksi demosi 8 tahun dalam sidang etik yang digelar Polda Metro Jaya.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengatakan Gogo disanksi demosi dalam perkara dugaan suap terkait dengan penanganan perkara pembunuhan oleh Polres Jaksel.
Selain Gogo, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas juga turut disanksi demosi 8 tahun.
"AKBP GG, sama Ipda ND itu demosi 8 tahun terus patsus 20 hari," ujar Anam di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025).
Kemudian, Anam menambahkan, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam kasus tersebut.
Anam menjelaskan, Zakaria diberi sanksi yang lebih berat lantaran berperan peran aktif dalam kasus dugaan suap itu.
Baca Juga
"Dia adalah bagian dari struktur cerita dari pejabat lama ke pejabat baru sehingga rangkaian peristiwa dari awal ke akhir tahun, dia juga tahu bagaimana tata kelola uang itu," pungkasnya.
Sebagai informasi, kasus ini berkaitan dengan perkara dugaan pidana kematian yang ditangani Polres Jaksel pada 2024. Kasus itu menjerat tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.