Bisnis.com, JAKARTA - Istri Benny Laos, Sherly Tjoanda akhirnya memenangkan Pilkada Maluku Utara setelah tiga gugatan PHPU terhadap dirinya ditolak oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Hakim MK, Arief Hidayat mengemukakan pihaknya tidak menemukan bukti kuat dan meyakinkan KPU Maluku Utara meloloskan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe di Pilkada Serentak 2024.
Arief juga menjelaskan pihaknya juga telah menemukan sejumlah fakta di dalam sidang dengan agenda mendengarkan jawaban termohon yaitu KPU Maluku Utara, pihak terkait dan keterangan Bawaslu.
"KPU Provinsi Maluku Utara telah terbukti menjalankan semua prosedur pemeriksaan kesehatan Sherly Tjoanda dengan benar berdasarkan peraturan perundang-undangan," tuturnya di Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Menurut Arief, pihaknya juga tidak temukan bukti kuat adanya pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif seperti yang sudah dimohonkan oleh pihak pemohon.
"Tidak adanya pelanggaran yang termasuk jenis terstruktur, sistematis, dan masif yang dapat membatalkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara tahun 2024," kata Arief.
Baca Juga
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat mengabaikan pemberlakukan Pasal 158 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) terkait ambang batas untuk mengajukan permohonan.
Dalam Pilgub Maluku Utara, pihak Pemohon meraih 91.297 suara dan pasangan calon nomor urut 4 sebagai Pihak Terkait mendapatkan 359.416 suara. Artinya terdapat selisih 268.119 suara atau 38%.