2 kategori honorer yang bisa diangkat PPPK Paruh Waktu
Dilansir dari Antaranews, Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, mengungkapkan bahwa terdapat dua kategori tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu pada tahun 2024.
Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi yang membahas percepatan penataan Non-ASN tahun 2024. Berikut adalah rincian dua kategori tersebut:
1. Pelamar yang melebihi kuota formasi PPPK tahap I
Kesempatan ini diberikan kepada tenaga honorer yang telah menyelesaikan seluruh proses seleksi PPPK tahap I, tetapi belum diangkat karena jumlah pelamar melampaui formasi yang tersedia.
Dengan adanya skema ini, mereka dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
2. Peserta CPNS 2024 yang tidak lulus
Kategori ini mencakup tenaga honorer yang terdaftar dalam database non-ASN BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024, tetapi gagal lolos. Sesuai kebijakan baru, mereka dapat langsung diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Kriteria utama pengangkatan PPPK paruh waktu
Aba menjelaskan bahwa terdapat empat kriteria utama yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu, yaitu:
Baca Juga
1. Tercatat dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai tenaga non-ASN.
2. Pernah mengikuti seleksi PPPK tahap I atau seleksi CPNS 2024 tetapi tidak dinyatakan lolos.
3. Tidak memperoleh formasi jabatan sesuai kebutuhan instansi.
4. Pengangkatan bersifat sementara selama masa transisi penataan tenaga non-ASN.