Bisnis.com, JAKARTA - Ada setidaknya dua kriteria honorer yang bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, apakah Anda salah satunya?
Sebagaimana diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) kembali membuat gebrakan dengan memperkenalkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Skema ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Program ini bertujuan memberikan peluang lebih besar kepada tenaga honorer, terutama mereka yang sudah tercatat dalam database non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Mereka dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu tanpa perlu melalui proses tes tambahan.
Namun, untuk dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu, terdapat sejumlah kategori, persyaratan, dan kriteria yang harus dipenuhi oleh para pelamar.
Baca Juga
Aturan-aturan tersebut tertuang secara rinci dalam Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025.
Apa saja kriteria agar honorer bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu?